1tulah.com, JAKARTA – Seorang laki-laki 64 tahun, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menyetubuhi remaja perempuan 16 tahun yang menderita tuna rungu dan tuna wicara sampai korban diketahui hamil delapan bulan.
Menurut Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi seperti diwartakan Suara.com, jaringan 1tulah.com, Senin (13/9/2021), terduga pelaku berinisial KS, warga Kecamatan Pais Aji ini, menyetubuhi korban sampai tiga kali banyaknya.
“Satu kali di rumah korban. Dua kali di rumah pelaku,” katanya di ruang kerjanya.
Kepolisian, katanya, menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (9/9/2021).
Menurut Rozi, pelaku memperdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan.
Kejadian ini, ujarnya, terungkap setelah korban sakit perut, lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.
Setelah itu, katnay, ayah korban menanyai korban tentang pelaku yang menghamilinya. Korban mengaku kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.
Setelah itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku.
Menurutnya, kepolisian akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp15 miliar. *