Laki-laki 64 tahun Setubuhi Remaja Perempuan 16 tahun Sehingga Hamil 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perkosa (Suara.com)

Ilustrasi Perkosa (Suara.com)

1tulah.com, JAKARTA – Seorang laki-laki 64 tahun, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menyetubuhi remaja perempuan 16 tahun yang menderita tuna rungu dan tuna wicara sampai korban diketahui hamil delapan bulan.

Menurut Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi seperti diwartakan Suara.com, jaringan 1tulah.com, Senin (13/9/2021), terduga pelaku berinisial KS, warga Kecamatan Pais Aji ini, menyetubuhi korban sampai tiga kali banyaknya.

“Satu kali di rumah korban. Dua kali di rumah pelaku,” katanya di ruang kerjanya.

Baca Juga :  AIIB Siapkan Dana 1 Miliar Dollar AS Untuk IKN: Apakah Proyek Ini Akan Berjalan Lancar?

Kepolisian, katanya, menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (9/9/2021).

Menurut Rozi, pelaku memperdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan.

Kejadian ini, ujarnya, terungkap setelah korban sakit perut, lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.

Setelah itu, katnay, ayah korban menanyai korban tentang pelaku yang menghamilinya. Korban  mengaku kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.

Setelah itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku.

Baca Juga :  Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Menurutnya, kepolisian akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp15 miliar. *

 

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB