Simpan Sabu Warga Puruk Cahu Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres mengamankan RA alias Riki (31) karena menyimpan dan memiliki sabu. Warga jalan Ahmad Yani Puruk Cahu itu diamankan di depan loket Travel jalan Jendral Sudirman Kelurahan Beriwit, Kamis malam (9/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Pelaku yang memiliki gelar S1 teknil sipil ini, mengaku hanya pemakai dan barang didapat dari memesan via online.
Barang bukti atau Barbuk yang berhasil diamankan polisi, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui KasatResnarkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan.
“Kita amankan pelaku di depan loket travell dan barang bukti ditemukan di kantong celananya diduga hendak bertransaksi,” kata Heri, Jumat (10/09/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut mantan Kapolsek bukit Sawit Polres Barut. (sur)

Berita Terkait

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli
Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Jalan Nasional Muara Tapus HSU Rusak Parah-Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemprov Kalsel
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:28 WIB

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:08 WIB

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:27 WIB

Siapkan Rencana Pembangunan 2026, Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB