1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres mengamankan RA alias Riki (31) karena menyimpan dan memiliki sabu. Warga jalan Ahmad Yani Puruk Cahu itu diamankan di depan loket Travel jalan Jendral Sudirman Kelurahan Beriwit, Kamis malam (9/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku yang memiliki gelar S1 teknil sipil ini, mengaku hanya pemakai dan barang didapat dari memesan via online.
Barang bukti atau Barbuk yang berhasil diamankan polisi, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui KasatResnarkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan.
“Kita amankan pelaku di depan loket travell dan barang bukti ditemukan di kantong celananya diduga hendak bertransaksi,” kata Heri, Jumat (10/09/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut mantan Kapolsek bukit Sawit Polres Barut. (sur)