1tulah.com, PURUK CAHU – Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di aula kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung, Rabu (1/09/2021).
Dalam rapat Wabup menyampaikan, sosialisasi bahaya Karhutla harus terus dilakukan mengingat hampir semua petani di Mura masih digolongkan sebagai masyarakat adat petani.
“Wilayah Kalteng, khusunya Mura masih terdapat masyarakat adat petani yang sejak dulu sudah terbiasa membakar lahan ketika ingin membuka lahan. Kami berharap aparat hukum dan Dewan Adat Dayak (DAD) mendahulukan aspirasi masyarakat dan memberi pemahaman terkait Karhutla kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah nantinya,” ujar Rejikinoor dalam rapat yang dihadiri dinas terkait, TNI-Polri dan DAD Mura.
Lanjutnya, dengan adanya penetapan status siaga darurat, mengharapkan pengerahan seluruh personel, sarana prasarana dan sumber daya lainnya dapat dilakukan secara optimal, sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani sedini mungkin.
Sementara Kalaksa BPBD Mura Kariadi mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serupa sebanyak kedua kali, dalam rangka tindak lanjut dari SK Gubernur Kalteng terkait status siaga darurat bencana Karhutla.
Kariadi berharap seluruh Satgas Karhutla yang terdiri dari TNI-Polri serta lintas terkait mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga petugas yang berada di tingkat desa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan patroli terhadap daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Hal tersebut penting sehingga setiap peluang kejadian Karhutla dapat dideteksi dan dapat dilakukan pemadaman dini agar tidak menjadi kebakaran besar,” tukasnya. (sur)