1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, (Mura) mendukung penuh rencana atau usulan pemindahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Murung Raya dengan KPU yang dilaksanakan di aula Setda Gedung A, Rabu (1/09/2021).
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor S.Sos mengatakan, pemindahan kantor KPU yang sekarang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati ke Jalan Bhayangkara harus direncanakan semaksimal mungkin agar proses pembangunannya tuntas.
Menurutnya, semua pihak sudah sepakat dalam pemindahan kantor KPU dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun dan diharapkan proses perencanaannya maksimal sampai tuntas.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan adanya perencanaan pindah kantor ini. Kami juga minta perencanaan dilakukan dengan matang dan harus tuntas,” kata Rejikinoor dalam rapat dihadiri ketua DPRD Mura Doni, Sekretaris Daerah. Hermon.
Sementara itu Ketua KPU Mura Sanjaya menyampaikan, alasan sampai adanya usulan pindah Kantor KPU mengingat letak bangunan kurang strategis. “Usulan pindah kantor KPU bukan menyangkut bentuk bangunan kantor, melainkan letak lokasinya,” ujarnya
Secara fisik, kata dia, bentuk bangunan kantor KPU Murung Raya lebih baik dan bagus dibandingkan kantor KPU di kabupaten lain di Kalimantan Tengah
“Usulan pemindahan juga berdasarkan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman standar gedung Kantor KPU Kabupaten/Kota serta surat edaran dari Kapolres Murung Raya Nomor: B/286/IX/OPS.2/2020 tentang himbauan pemindahan kantor KPU.” sebutnya. (sur)