Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Razia Masker

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Petugas Penanganan Covid-19 saat menghimbau pengunjung cafe

Foto, Petugas Penanganan Covid-19 saat menghimbau pengunjung cafe

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kegiatan Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pada penggunaan masker dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur bersama Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Haasian Situmorang dengan didampingi Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo, Minggu (22/8/2021) mulai pukul 20.00 WIB.

Operasi Yustisi penggunaan masker salah satunya dilakukan pada kawasan cafe dan tongkrongan di sekitaran Jalan Sisingamangaraja hingga G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

“Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,”Kata Kapolsek.

Selama melakukan kegiatan tersebut petugas gabungan pun mendapati tiga orang pelanggar prokes, yang dikenakan 2 denda administrasi perorangan dan 1 sanksi sosial mengucapkan Pancasila.

“Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,”Jelas Erwin.

Baca Juga :  Banyak Jabatan Strategis Pemprov Kalteng Diisi Plt, Komisi I DPRD Beri Sorotan Tajam!

Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,”pungkasnya.(Abi Manyu)

Berita Terkait

Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya
DPRD Kalteng Apresiasi RTH Palangka Raya: Jadi Ruang Bermain Anak yang Aman
Kenaikan Harga Cabai di Kalteng: DPRD Khawatirkan Beban Ekonomi Warga Kurang Mampu
Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik
Marhaban ya Ramadhan! Inilah 35 Ucapan Selamat Puasa Terbaik untuk Tahun 2026
BPJS PBI-JK Anda Nonaktif? Kini Masyarakat Bisa Melapor Lewat YLKI dan Kemensos
DPRD Barito Selatan Dorong Pemkab Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan Secara Berkelanjutan
Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:32 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi RTH Palangka Raya: Jadi Ruang Bermain Anak yang Aman

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kenaikan Harga Cabai di Kalteng: DPRD Khawatirkan Beban Ekonomi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:47 WIB

Marhaban ya Ramadhan! Inilah 35 Ucapan Selamat Puasa Terbaik untuk Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:28 WIB

BPJS PBI-JK Anda Nonaktif? Kini Masyarakat Bisa Melapor Lewat YLKI dan Kemensos

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:05 WIB

DPRD Barito Selatan Dorong Pemkab Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan Secara Berkelanjutan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:46 WIB

Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

Berita Terbaru

Pebulutangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani. (ANTARA/HO-PP PBSI)

Olahraga

Putri KW Jadi Andalan Indonesia di All England 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:36 WIB