1tulah.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak ada resepsi pernikahan.
Hal ini ditegaskan setelah Camat Jekan Raya melakukan persetujuan tentang acara pernikahan dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak inspektorat.
“Kita akan bertindak tegas dalam hal ini dan sudah dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,”Kata Wali Kota, Selasa (17/8/2021) sore.
Jika terbukti bersalah, kata Walikota, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Aturan tetap dilakukan jangan di lawan sebagaimana sesuai Imendagri Nomor 31 yang kita laksanakan,” kata Fairid.
Untuk itu Fairid menegaskan, selama pelaksanaan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, ditegaskan tidak ada lagi pelaksanaan acara resepsi pernikahan di Kota Palangka Raya.
“Boleh acara akad nikah dilaksanakan tetapi juga dibatasi kalau untuk acara resepsi tidak ada selama PPKM berlangsung,” tutupnya. *
Reporter: Bima