Pemalsu Dokumen PCR Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA- Seorang perempuan berinisial SM (20) setelah dilakukan pemeriksaan penyidik dari Kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya. kini, berstatus sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan dokumen hasil Swab PCR pada, Kamis (12/8/2021) Sore.

Wanita berambut pirang asal Surabaya yang tinggal di Sampit Kotawaringin Timur saat itu bersama suami berinisial TTW (59) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kota Sampit ini akan melakukan penerbangan dari Bandara Tjilik Riwut menuju Jakarta.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa wanita tersebut diamankan karena telah melakukan pemalsuan dokumen hasil PCR sebelum melakukan penerbangan dengan hasil positif menjadi negatif.

Baca Juga :  DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi 2024-2029

“Mereka diamankan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut yang curiga dengan dokumen PCR milik perempuan tersebut yang diketahui palsu,”Kata Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (14/8/2021) Siang.

Dijelaskannya Todoan, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya kini wanita tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sebelumnya bahwa wanita tersebut positif namun dirubahnya menjadi negatif dengan tujuan untuk penerbangan.

Baca Juga :  Pejuang Lingkungan Daerah Kesulitan Akses Perlindungan Hukum, Akademisi UI Sebut Permen LHK 10/2024 Menyulitkan

“Dokumen PCR tersebut dipalsukan dengan cara scan ulang menggunakan salah satu aplikasi di handphone dari hasil positif menjadi negatif,”ungkapnya.

Hal tersebut diketahui ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada kedua calon penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen PCR milik wanita tersebut hasilnya positif dan milik suaminya negatif.

“Untuk suaminya saat ini masih dijadikan sebagai saksi dan kasus ini masih terus didalami dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2. Menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,”tegas Todoan.(Bima)

Berita Terkait

Pj. Bupati Buka Barsel Expo 2024, Stadion Batuah Dipenuhi Ribuan Pengunjung
Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan
Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
DPRD Kalteng Kritik Keras Perusahaan Perkebunan yang Abaikan Kesejahteraan Masyarakat
Susu Ikan: Rahasia Panjang Umur Orang Jepang dan Korea
Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?
Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!
MERIAH! Lomba Sepeda Hias Hari Jadi ke-65 Kabupaten Barsel

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:18 WIB

Pj. Bupati Buka Barsel Expo 2024, Stadion Batuah Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Senin, 16 September 2024 - 19:24 WIB

Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan

Senin, 16 September 2024 - 10:59 WIB

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 September 2024 - 06:28 WIB

Susu Ikan: Rahasia Panjang Umur Orang Jepang dan Korea

Minggu, 15 September 2024 - 22:37 WIB

Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?

Minggu, 15 September 2024 - 16:18 WIB

Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!

Minggu, 15 September 2024 - 16:06 WIB

MERIAH! Lomba Sepeda Hias Hari Jadi ke-65 Kabupaten Barsel

Minggu, 15 September 2024 - 12:23 WIB

Aksi Pemukulan Wasit! Dugaan Match Fixing Menghantui PON Aceh-Sumut 2024

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!