1tulah.com, PALANGKA RAYA- Seorang perempuan berinisial SM (20) setelah dilakukan pemeriksaan penyidik dari Kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya. kini, berstatus sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan dokumen hasil Swab PCR pada, Kamis (12/8/2021) Sore.
Wanita berambut pirang asal Surabaya yang tinggal di Sampit Kotawaringin Timur saat itu bersama suami berinisial TTW (59) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang kerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kota Sampit ini akan melakukan penerbangan dari Bandara Tjilik Riwut menuju Jakarta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa wanita tersebut diamankan karena telah melakukan pemalsuan dokumen hasil PCR sebelum melakukan penerbangan dengan hasil positif menjadi negatif.
“Mereka diamankan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut yang curiga dengan dokumen PCR milik perempuan tersebut yang diketahui palsu,”Kata Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (14/8/2021) Siang.
Dijelaskannya Todoan, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya kini wanita tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sebelumnya bahwa wanita tersebut positif namun dirubahnya menjadi negatif dengan tujuan untuk penerbangan.
“Dokumen PCR tersebut dipalsukan dengan cara scan ulang menggunakan salah satu aplikasi di handphone dari hasil positif menjadi negatif,”ungkapnya.
Hal tersebut diketahui ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada kedua calon penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen PCR milik wanita tersebut hasilnya positif dan milik suaminya negatif.
“Untuk suaminya saat ini masih dijadikan sebagai saksi dan kasus ini masih terus didalami dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2. Menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,”tegas Todoan.(Bima)