1tulah.com, PALANGKA RAYA – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengamankan satu wanita yang berinisial SM (20 tahun) warga asli Surabaya yang tinggal di Sampit Kotawaringin Timur.
Perempuan berambut pirang ini telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (12/8/2021) Pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa telah mengamankan pelaku yang memalsukan dokumen hasil tes PCR saat melakukan penebangan.
“Setelah mendapat laporan dari tim keamanan Bandara,KKP dan Pam Obvit Bandara langsung melakukan penangkapan,” kata Kompol Todoan Agung Gultom.
Diketahui pelaku ini sedang akan melakukan perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya bersama suaminya yang berinisial TW (59 tahun) yang merupakan warga asal Malaysia. Sebelumnya pelaku ini melakukan tes PCR di RSUD Doris Sylvanus dan hasilnya positif dan suaminya negatif.
“Jadi istrinya positif selanjutnya dipalsukan dengan cara menggunakan aplikasi yang ada di ponselnya serta hasil dari suaminya negatif jika terbukti bersalah pelaku akan kita kenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. *
Reporter: Bima