1tulah.com, PALANGKA RAYA – Upaya penegakkan protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Tim KRYD Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan dengan menggelar operasi yustisi dan razia masker kepada para pengendara maupun masyarakat di sekitaran Jalan S. Parman hingga Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Iptu I Ketut Warsa selaku Perwira Pengendali Tim KRYD menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan penerapan prokes serta PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.
“Dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, maka Kota Palangka Raya dikategorikan masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di masa Pandemi Covid-19 saat ini,” ungkapnya.
Operasi yustisi pun berlangsung dengan mengawasi secara ketat hal tersebut, serta mengenakan teguran hingga sanksi kepada pelanggar prokes yang ditemukan oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, BPDB, Satpol PP, dan unsur pemerintahan lainnya.
“Selama berlangsungnya operasi yustisi terjaring 60 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, kemudian dikenakan teguran maupun sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,” kata Ketut.
Sebanyak 60 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun saksi, berupa 8 denda administrasi perorangan dan 52 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran lokasi operasi yustisi digelar.
Setelah melaksanakan operasi tersebut, Ketut pun memimpin Tim KRYD untuk melakukan patroli malam hari guna menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Palangka Raya mengenai prokes dan PPKM.
“Semoga upaya ini dapat berdampak positif bagi upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19, selalu ingat 5M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkasnya. *
Reporter: Bima