1tulah.com,BUNTOK – Rumah dinas (Rumdin) kadang bisa menjadi kecemburuan jika penempatannya tak sesuai kondisi. Seperti halnya, beberapa Rumdin di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang justru ditempati ASN dari intansi lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Seketaris Disnaketrans yang baru, H. Arjani Suni kepada wartawan di kantornya, pada Selasa (18/5/2021).
Rumah Negara merupakan barang milik Negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga merupakan bagian dari keuangan Negara. Sebagai aset Negara yang pemanfaatannya ditunjuk untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi intansi Pemerintah maka sudah sewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah Negara tersebut.
“Sebagai mana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman pemerintah. Agar dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ucap H. Arjani
Lanjutnya, maka dari itu banyak intansi pemerintah yang telah melakukan kegiatan pengadaan rumah Negara. Akan tetapi sering sekali dilihat mengenai rumah-rumah dinas oleh suatu intansi pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial antar pegawai intansi tersebut, karena penghuninya pada umumnya janda atau keluarga pensiunan PNS dan pegawai di salah satu intasi lain yang menempati rumah dinas tersebut, namun tidak bekerja di dinas yang memiliki rumah dinas tersebut.
“Sebelumnya saya mendapatkan info, bahwa yang menempati rumah dinas yang ada di lingkungan Disnaketrans tersebut telah mengajukan surat perpanjangan untuk memakai rumah tersebut kepada Kepala Disnaketrans, namun Kadis Naketrans tidak menyetujuinya,” ujarnya.
Masih dikatakan mantan Camat Dusun Utara ini, dari tahun sebelumnya Kepala Disnaketrans ingin mempertahankan rumah dinas tersebut untuk menempatkan pegawainya disana, sebab dari itu Kepala Disnaketrans tidak menyetujui surat perpanjangan tersebut, Kadis mau menempatkan pegawainya dirumah tersebut agar mereka tidak jauh pulang pergi ke kantor.
“Akan tetapi yang menempati rumah tersebut langsung menjumpai Seketaris Daerah (Sekda) Barsel untuk meminta tandatangan persetujuannya secara langsung,” katanya
H. Arjani menambahkan, Benar saja bahwa dirinya tinggal di Kota Buntok pasca pemindahan dirinya, untuk sementara ini masih mengontrak dirumah orang, dan diriya juga mendapatkan info kalau nanti orang yang tinggal di rumah tersebut pindah, dirinya yang akan menempatinya.
Peruntukan rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau PNS dengan hak dan kewajiban. Rumah Negara tersebut memiliki status golongan yang sudah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang rumah Negara. Rumah Negara dengan golongan I rumah ini terletak dalam lingkungan suatu intansi, Rumah sakit, sekolah, pelabuhan, dan laboratorium rumah ini dapat disebut juga dengan Rumah Jabatan (Rujab).
“Rumah Negara yang disebut dengan golongan II, rumah Negara ini bisa disebut juga rumah yang terletak di lingkungan suatu intansi yang mana yang berhak menempatinya hanyalah PNS dari intansi tersebut, rumah golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan II yang dapat dijual kepenghuninya,” tutup H. Arjani. (Ali)