1tulah.com,BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera memeriksa dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok agar segera di audit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. H. M Farid Yusran. MM kepada wartawan setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RSUD Jaraga Sasameh dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barsel, di gedung aula DPRD Barsel, pada Senin (17/5/2021).
Farid Yusran mengatakan, terkait isu pengelolaan dana BLUD RSUD Jaraga Sasameh tersebut di dalam RDP hari ini terungkap bahwa pengelolaan dana tersebut prosudurnya ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan standard operasional, sehingga mengakibatkan kekacauan di dalam penganggarannya yang berakibat munculnya hutang.
“Hal tersebut mengakibatkan tidak bagusnya pelayanan kepada masyarakat umum yang ingin berobat ke Rumah Sakit,” ucapnya
Lanjutnya, sehingga dalam rapat tadi kami merekomendasikan agar segera di audit oleh BPK RI. Karena masalah ini menyangkut hajat dan hak orang banyak. Berdasrkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik.
“Berdasarkan aturan yang berlaku terkait hutang tersebut, hutang itu menjadi tangung jawab Rumah Sakit itu sendiri,” ujar Farid
Masih dikatakan mantan Bupati Barsel Tahun 2011 sampai 2016 ini, pelayanan yang tidak bagus yang dimaksud adalah, akibat adanya hutang penyedia obat di Rumah Sakit tidak memberikan obat kepada pasein yang sedang sakit, keluaraga pasein harus menebus obat tersebut ke apotik di luar Rumah Sakit. Ini menjadi beban dan pengeluaran tambahan bagi keluarga pasein, akibatnya menjadi terlantarnya pelayanan yang ada di Rumah Sakit tersebut.
“Secara moral hutang Rumah Sakit itu menjadi tangung jawab Pemda setempat, kalau secara keuangan saya masih belum tau, apakah dibolehkan Pemda setempat bertangung jawab untuk membayarkan hutang tersebut,” tutup Farid Yusran. (Ali)