1tulah.com, BUNTOK – Dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1442 Tahun 2021 ini, Rumah Tahanan (Rutan) Buntok Kelas IIB, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan remisi lebaran kepada 88 orang tahan yang ada di dalam Rutan.
Hal tersebut di sampaikam oleh Kepala Rutan Buntok Kelas IIBย Mastur, A. Md. IP, SH MM kepada wartawan di kantornya, Jum’at (7/5/2021).
“Yang langsung bebas remisi Tahun ini tidak ada, karena para tahanan yang ada di Rutan Buntok ini kebanyakan masih lama masa tahanannya,” ucapnya
Lanjutnya, tentunya remisi ini bukan hadiah bagi para tahanan yang mendapatkannya, akan tetapi remisi ini bagian dari pembinaan. Dimana pada saat mereka berkelakuan baik maka mereka berhak mendapatkan remisi tersebut.
“Mudah-mudahan setelah mereka mendapatkan remisi ini, kedepannya bisa menjadi bekal buat mereka setelah bebas nanti agar bisa lebih baik lagi menjalani kehidupan bermasyarakat, terutama agar bisa berbaur di lingkungan dimana dia berada,” ujar Mastur.
Masih dikatakan Mastur, remisi ini berkisaran antara 15 hari, 1 Bulan dan sampai 2 Bulan, tergantung lama pidana mereka jalani, misalkan baru 1 Tahun menjalani masa tahanan dia mendapatkan remisi hanya 15 hari, untuk masa tahanan ke dua dia mendapatkan remisi 1 Bulan dan dimasa tahanan selanjutnya dia dapat remisi 1 Bulan 15 hari.
“Remisi yang kami diberikan untuk per Tahunnya sekitar 15 hari saja, makanya remisi ini berpariasi, yang pastinya di Tahun ini tidak ada yang bebas murni karena remisi,” ungkapnya
Kepal Rutan Buntok yang sudah menjabat hampir 5 Tahun ini juga menambahkan, untuk kapasitas Rutan Buntok Kelas IIB ini sekitar 150 orang, dan untuk jumlah keselurahn tahanan Rutan Buntok berjumlah sekitar 193 orang.
“Jadi jumlah tersebut melebihi kapasitas sedikit dan masih wajar serta tidak terlalu penuh, kita juga masih bisa mengatur para tahanan yang ada di dalam Rutan,” tutup Mastur. (Ali)