1tulah.com, PURUK CAHU – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu, Selasa (4/05/2021) siang.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mura Pahala Budiawan, Ketua Komisi I DPRD Mura Rumiadi, Dewan Pengawas RSUD Puruk Cahu, sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng.
Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu dr Marthin Maha dalam sambutanya menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/345/2015 tentang penetapan status pola pengelolan keuangan tanggal 18 Agustus 2015 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016.
“Berjalannya BLUD beberapa tahun ini tentu sangat membantu untuk meningkatkan layanan pada masyarakat di RSUD, karena mungkin karena sifatnya fleksibel juga sehingga kita bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan layanan di rumah sakit,” jelasnya.
Marthin Maha juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bapak Bupati yang selama ini sangat mendukung pelaksanaan BLUD dari awal sampai saat ini, kemudian dewan pengawas yang sudah memberi masukan, arahan untuk pelaksanaan BLUD.
Dalam sambutannya Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA yang dibacakan Sekretaris TAPD Mura Pahala Budiawan, mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini merupakan upaya bersama untuk memperoleh masukan dan informasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Badan Layanan Umum Daerah, khususnya BLUD UPTD RSUD Puruk Cahu, serta proses pengadaan Barang dan Jasa di dalamnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Rumah Sakit kebanggaan kita bersama, yaitu RSUD Puruk Cahu merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang dimiliki oleh Kabupaten Murung Raya,” terang Pahala.
Menurutnya, penetapan pola pengelolaan keuangan secara BLUD dengan status penuh kepada RSUD Puruk Cahu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2016 melalui Keputusan Bupati Murung Raya. Penetapan Pengelolaan Keuangan BLUD status penuh ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan penerapan bisnis yang sehat.
“BLUD RSUD Puruk Cahu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” tutup Pahala. (sur)