Distransnaker Mura Siapkan Posko Pengaduan THR

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait itu pula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Murung Raya (Mura) menghimbau, para perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dan itu harus sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Mura, H Pajarudinnoor, menerangkan, surat edaran Bupati ini mengacu pada surat Menteri tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng.

Baca Juga :  STIE Dahani Dahanai Buntok Wisuda 54 Sarjana Baru, Sumbang SDM Berkualitas untuk Barsel

“Maksimal tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari menjelang lebaran,” kata Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan jaminan sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05/2021) di Puruk Cahu.

Lanjutnya, Distransnaker Mura sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan. “Kami sudah ditelepon oleh Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah apakah Mura ada masalah tentang pembayaran THR dan kami menjawab sampai sekarang belum ada laporan,” bebernya.

Baca Juga :  Parade Natal Meriah di Barito Selatan, Jaga Kerukunan Umat Beragama

Ia berharap, perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kepada mereka ditandatangani oleh Bupati Murung Raya. “Sehingga terjadi kenyamanan antara pengusaha dan karyawan, dan intinya karyawan ini bisa menikmati hari lebaran dengan adanya THR diberikan,” tutupnya. (sur)

Berita Terkait

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru
Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini
๐๐ž๐ซ๐ค๐ฎ๐š๐ญ ๐’๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ ๐ขtas ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฆ๐š๐ง๐š๐ง, ๐Š๐š๐ฉ๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐๐š๐ซ๐ฌ๐ž๐ฅ ๐๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ง๐๐ข๐ฆ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ/๐๐ฎ๐ง๐ญ๐จ๐ค ๐“๐ข๐ฃ๐š๐ฎ ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐๐’๐” ๐๐ข๐ฅ๐ค๐š๐๐š ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’
Fromis_9 Resmi Bubar! Kontrak dengan PLEDIS Entertainment Berakhir
Guna Kelancaran Jabatan 5 Tahun ke Depan, Bupati Tala Terpilih H Rahmat Bertekad Bakal Bersih-Bersih Pejabat
Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:47 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:36 WIB

Fromis_9 Resmi Bubar! Kontrak dengan PLEDIS Entertainment Berakhir

Senin, 2 Desember 2024 - 21:56 WIB

Guna Kelancaran Jabatan 5 Tahun ke Depan, Bupati Tala Terpilih H Rahmat Bertekad Bakal Bersih-Bersih Pejabat

Senin, 2 Desember 2024 - 17:42 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Senin, 2 Desember 2024 - 17:14 WIB

Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Berita Terbaru