1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait itu pula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Murung Raya (Mura) menghimbau, para perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dan itu harus sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Mura, H Pajarudinnoor, menerangkan, surat edaran Bupati ini mengacu pada surat Menteri tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng.
“Maksimal tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari menjelang lebaran,” kata Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan jaminan sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05/2021) di Puruk Cahu.
Lanjutnya, Distransnaker Mura sudah menyiapkan Posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan. “Kami sudah ditelepon oleh Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah apakah Mura ada masalah tentang pembayaran THR dan kami menjawab sampai sekarang belum ada laporan,” bebernya.
Ia berharap, perusahaan taat aturan dan edaran yang sudah disampaikan kepada mereka ditandatangani oleh Bupati Murung Raya. “Sehingga terjadi kenyamanan antara pengusaha dan karyawan, dan intinya karyawan ini bisa menikmati hari lebaran dengan adanya THR diberikan,” tutupnya. (sur)