Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Diberikan Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. Sp.

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. Sp.

1tulah.com, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.

Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.

“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.

Baca Juga :  Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.

“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Bahlil Targetkan Bensin Dicampur Etanol Akan Berlaku 2028

“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.

Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.

“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.

“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat yang berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.

“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)

Berita Terkait

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans
Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030
Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global
Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu
Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta
Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:44 WIB

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:17 WIB

Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:08 WIB

Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Berita Terbaru

Heriyus SE menyerahkan bonus kepada atlet dan wasit catur berprestasi berupa dua unit sepeda motor dan satu unit laptop, Senin (12/1/2026). Foto : 1tulah.com)

Daerah

Harumkan Nama Daerah, Atlet Catur Murung Raya Dapat Bonus

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:38 WIB