Perusahaan Tidak Bayar THR Akan Diberikan Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. Sp.

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaketrans Barsel, Alamsyah. Sp.

1tulah.com, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.

Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.

“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.

Baca Juga :  KPK Dalami Jaringan Suap Mantan Gubernur Kalsel, 11 Saksi Diperiksa

“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.

“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun: Ini Kata Kemnaker

“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.

Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.

“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.

“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.

Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat yang berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.

“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)

Berita Terkait

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!
Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!
Bangga! Carmen, Gadis Indonesia, Resmi Debut di SM Entertainment
DPRD Sampaikan Keresahan Warga ke Kapolres Terkait Mahalnya ELpiji Bersubsidi di Barut

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:54 WIB

Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:42 WIB

Bangga! Carmen, Gadis Indonesia, Resmi Debut di SM Entertainment

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:58 WIB

DPRD Sampaikan Keresahan Warga ke Kapolres Terkait Mahalnya ELpiji Bersubsidi di Barut

Senin, 13 Januari 2025 - 18:42 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Tahun 2025

Berita Terbaru

Airlangga Hartarto (sumber: suara.com)

Nasional

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Selasa, 14 Jan 2025 - 20:15 WIB