1tulah.com, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.
Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.
“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.
“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.
Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.
“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)
BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya.
Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang sudah melanggar peraturan tersebut.
“Pemberian sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasrkan dari hasil pengaduan,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihak kami akan menindaklanjutinya dengan mempersilahkan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan kedalam nota pemeriksaan.
“Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya.
Masih dikatakan Kabid yang sayang sama istri dan anaknya ini, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selanjutnya Pejabat yang berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri.
“Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel ini, tidak ada yang melanggarnya dan memberikan THRnya sesuai dangan masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah. (Ali)