Dipimpin Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik didampingi Kasat Intel Iptu Jadiman SH dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, Personel gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek menuju Lokasi memberikan himbauan agar segera membubarkan diri. Disebabkan Murung Raya masih Zona Merah, khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Murung Raya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik, menyampaikan, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat ijin keramaian terkait acara Adat yang dimaksud.
Menurutnya, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktifitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada di lokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum.
“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktifitas tersebut, namun kita di lapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi Kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.
Ditambahkan, pemerintah khususnya Polres Murung Raya berharap, agar tidak adanya lagi aktifitas-aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten berjuluk Tana Malai Tolung Lingu. (sur)