Bupati Nadalsyah saat menyerahkan jawaban terkait pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
1tulah.com, MUARA TEWEH– Bupati Barito Utara Nadalsyah menghadiri rapat paripurna di Gedung dewan, Rabu (21/4/2021). Rapat lanjutan dari hasil pemandangan umum atas 2 buah Raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jawaban Pemerintah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP pada Rapat Paripurna III DPRD kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD dan disaksikam oleh perwakilan FKPD, Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa dengan diserahkan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD sesuai dengan ketentuan, sehingga Raperda yang diajukan dapat dilanjutkan prosesnya hingga kemudian dapat diundangkan.
“Setelah diundangkan, kita bisa menyusun peraturan tentang petunjuk teknisnya, yakni Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati,” kata H. Nadalsyah. Dengan demikian, peraturan daerah yang diundangkan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan fraksi PKB terkait penurunan tipe A menjadi B, di katakan nadalsyah, berdasarkan perbandingan data skor saat awal pembentukan kelembagaan Dukcapil tahun 2016 lalu, dan hasil tes evaluasi kelembagaan tahun 2020, terdapat indikator yang turun, yaitu indikator jumlalh rata-rata mobilitas penduduk per tahun, disebabkan masalah tenaga kerja.
Selain itu lanjut Bupati, masalah ekonomi masyarakat masih belum membaik pasca ditariknya urusan pertambangan ke pusat, mengakibatkan berkurangnya atau mobilitas penduduk ke daerah juga menjadi indikator yang mengakibatkan penurunan skor pada dians Dukcapil. (eni)