1tulah.com, PURUK CAHU – Warga masyarakat seputaran areal tambang PT. IMK, Kecamatan Tanah Siang Selatan, diminta melapor, jika ada menemukan indikasi praktek pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanah Siang Selatan Ipda Sunggu Tagor Panjaitan melalui Aipda Suhendro Bhabinkamtibmas Desa Oreng, saat melaksanakan giat Sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung kpd masyarakat tentang satuan tugas bersih Pungutan Liar No 87 tahun 2016.
Ia juga melaksanakan giat penggalangan terhadap warga masyarakat yang ada diseputaran areal tambang PT. IMK agar tidak mengganggu aktifitas perusahaan.
“Kami harapkan melalui sosialisasi ini bisa meningkatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sangsi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” terangnya, Senin (19/04/2021).
Lanjutnya, pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli. (sur)