1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/252/Tahun 2019, sudah membentuk forum anak Daerah Kabupaten Murung Raya. Dengan terbitnya surat keputusan itu, Pemda bisa melibatkan forum anak dalam proses pembangunan.
Menurut Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui melalui Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sarampang, keterlibatan anak dalam menentukan arah pembangunan dapat berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan, perkembangan dan perlindungan anak, yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
“Inisiatif Murung Raya menjadikannya wilayahnya layak anak tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah dalam menentukan pembangunan daerah ada keterlibatan anak, atau lebih dikenal partisipasi anak,” tegasnya dalam rapat koordinasi (Rakor) membentuk gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) antara Pemerintah Kabupaten Mura Provinsi Kalteng tahun 2021 secara virtual
yang dilaksanakan di aula Setda Gedung B, Selasa (6/4/2021).
Senada itu Sekretaris DP3APPKB Kabupaten Murung Raya, Dodsonwin dalam laporannya, bahwa pembentukan KLA oleh Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak lain bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
“Saya berharap setelah Rakor ini penguatan koordinasi terhadap hak-hak anak antara stakeholder dapat terus ditingkatkan melalui pembentukan gugus tugas KLA. Karena seperti kita ketahui, anak merupakan prestasi kita dimasa yang akan datang,” jelasnya.
Menurutnya, suksesnya program gugus tugas KLA Murung Raya nantinya harus ada sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. (sur)