1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianaketrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak terlibat dalam hal pengesahan, penandatanganan dan perhitungan Jasa Kontruksi (Jakon), itu adalah merupakan hak dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini Disnaketrans tidak lagi terlibat di dalamnya, karena menurut Peraturan Mentri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang standart dan pedoman pengadaan Jakon melalui penyedia serta Peraturan Presiden RI Nomor 109 tentang penahapan kepersertaan program jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, SP kepada wartawan, pada Selasa (30/3/2021).
Alamsyah mengatakan, terkait Jakon yang selama ini ditandatangi oleh Disnaketrans Barsel, terhitung dari mulai Tahun 2017 lalu, pada Tanggal 26 Maret kami telah melakukan koordinasi keabsahan penandatangan Jakon. Sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng terkait hal tersebut.
“Setelah kami melakukan telaah, ternyata ada beberapa poin yang di dalam Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk ikut menandatangani Jakon ini,” ucapnya.
Lanjutnya, menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jakon. Diparagraf 3 kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota pasal 8 meliputi. Peyelenggara pelatihan tenaga trampil kontruksi, penyelenggara sistem informasi Jakon cakupan Kabupaten atau Kota, penerbit ijin usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar, dan pengawasan tertip usaha, tertip penyelenggaraan, dan tertip pemanfaatan Jakon.
“Karena belum ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPJS Nakers, sebelumnya pada Tahun lalu kami ingin melakukan MoU dan drafnya sudah kami buat, tetapi dari BPJS Nakers belum bisa menghadap ke pihak Disnaketrans Barsel karena belum ada Perbup yang mengaturnya,” ujar Alamsyah.
Masih dikatakan pria yang sayang pada anaknya ini, di dalam BPJS Nakers terkait masalah jaminan ketenagakerjaan itu sebenarnya ada Empat poin, yang pertama Jminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat jaminan tersebut mendaftarnya langsung ke pihak BPJS Nakers.
“Yang dipermaslahkan disini, dari Empat poin tersebut, kenapa hanya satu poin saja yang ditandatangi oleh Disnaketrans Barsel, kenapa tidak semuanya saja yang ditandatangi,” beber Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, per Tanggal 29 Maret, kami menghentikan penandatanganan terkait perhitungan Jakon di Disnaketrans Barsel dan selanjutnya penandatangan pengesahan Jakon kami kembalikan ke BPJS Nakers, kerena dari Peraturan BPSJ Nakers Nomor 1 Tahun 2018 ada terdapat formulir 1a dan 1. Formulir 1a dan 1 itu justru tidak mempersyaratkan kami yang menandatanginya justru pemberi kerja atau pelaksana proyek dengan pihak BPJS Nakers yang seharusnya menandatanganinya.
“Selanjutnya kami hanya akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan untuk membayar Jakon bagi pelaksana proyek,” tutup Alamsyah. (Ali)