1tulah.com, MUARA TEWEH- Dua daerah ini ternyata berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), terkait kejelasan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah Provinsi (pemprov) Gorontalo misalnya, justru sudah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Malah Surat persetujuan tertanggal 29 Januari 2021 diunggah di website Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Mengutip website Humas Pemprov Gorontalo, tertanggal 1 Februari 2021,
“Sampai tanggal 29 Januari kemarin baru ada tujuh daerah yang disetujui yakni Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi dan Riau,” kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Minggu (31/1/2021).
Terkait kabar gembira itu, para pegawai dilingkup Pemprov Gorontalo merasa senang dan berterima kasih. “Mewakili suluruh pegawai, kami berterima kasih atas komitmen Bapak Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang secara konsisten memperhatikan kesejahteraan PNS setiap tahun. Apresiasi juga kepada Kemendagri yang sudah menyetujui usulan kami,” kata Daniala Ibrahim.
Selain Pemprov Gorontalo, Pemkab Mojokerto juga sudah disetujui Kemendagri mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mengutip harianbhirawa.co.id, kabar gembira TPP disetujui diumumkan langsung Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Rabu (10/2/2021), saat Apel gabungan.
”Saya sudah berjanji terkait penganggaran TPP sebelum cuti kampanye. Hari ini surat persetujuan dari Kemendagri sudah datang. Semoga ini bisa mendukung kinerja panjenengan semua agar jauh lebih baik dan berkualitas,” pesan Bupati Pungkasiadi. (eni)