1tulah.com– Kepala BBPD Sumbar, Erman Rahman telah diperiksa penyidik Polda Sumbar sebagai saksi, kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, terkait pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer.
Seperti dilansir suara.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, selain Erman Rahman, pihaknya juga telah memeriksa Bendaraha BPBD Sumbar.
“Ya, keduanya sudah diperiksa sebagai saksi perihal dugaan penyelewengan dana covid ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Meski begitu, Satake belum bisa memastikan beberapa lama keduanya diperiksa. Namun, saat diperiksa kedua saksi juga membawa dokumen-dokumen.
“Sejauh ini, sudah empat orang diperiksa. Dua orang diantaranya sudah diperiksa lebih dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Sumbar membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun 2020. Hal ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Novrizon mengatakan, dugaan penyelewengan itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer.
Menurut Novrizon, dari temuan LHP BPK, dana tersebut diberikan ke Pemprov Sumbar melalui BPBD Sumbar sebesar Rp 160 miliar di tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Dari temuan BPK, ada indikasi penyelewengan sekitar Rp 49 miliar.
Novrizon membocorkan bahwa perusahaan rekanan yang mendapatkan proyek tersebut membuat batik. Namun, malah mengadakan handzanitizer. Pihaknya menemukan kejanggalan soal harga handsanitizer yang mencapai Rp 35 ribu per botolnya.
Pansus DPRD Sumbar juga telah memanggil 10 rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang-barang kesehatan yang diperlukan saat masa pandemi itu.
Dari 10 rekanan tersebut, hanya 3 perusahaan yang ternyata memiliki izin untuk menyediakan alat-alat kesehatan. (eni)