1tulah.com, MUARA TEWEH– Managemen PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Group, membenarkan pihaknya membuat laporan polisi di Mapolres barito Utara, Rabu (10/3/2021) kemarin. Hal ini terkait insiden yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Benangin II Kecamatan Teweh Timur.
Manajer Eksternal PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Grup, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Hirung, saat dikontak wartawan, Kamis (11/3/2021) tak menampik terkait laporan itu.
“Itu standar prosedur perusahaan kami jalankan jika ada case (masalah) di lapangan. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Hirung, melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, secara pribadi tak mempunyai masalah dengan Surya Baya. “Saya perlu sampaikan, kami tak ada masalah pribadi dengan Pak Suria,” kata Hirung.
Informasi yang didapat 1tulah.com dilapangan, Hirung, bersama dua temannya, melapor dalam kapasitas sebagai karyawan PT BEK. Isi laporan, dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau menggganggu usaha kegiatan, disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.
Dalam laporan itu, selain Surya Baya, PT BEK juga melaporkan Sabarson yang notabene merupakan Kepala Desa Benangin II.
Ditempat terpisah, pemilik lahan Surya Baya, mengatakan, dirinya telah mengetahui upaya yang dilakukan PT BEK terhadap dirinya.
“Saya akan buka semua praktek pembebasan lahan yang dilakukan PT BEK dan itu merugikan warga Kalimantan Tengah. Termasuk pula dugaan ada beberapa nama penting yang terlibat dalam pembebasan lahan. Apakah itu betul mereka terlibat atau nama mereka dicatut. Saya buka semuanya, datanya lengkap,” beber Surya Baya kepada wartawan.
Kronologis insiden kemarin, ungkjapnya, lahan miliknya di garap tanpa ijin dan tidak ada pembicaraan terlebih dahulu. Malah, tambahnya, PT BEK telah diingatkan via telepon dan secara lisan, supaya tidak masuk lahan yang berada di Tinum Karebe.
“Saya menangkap basah orang mengupas tanah di atas lahan saya tanpa izin. Lalu mereka dibawa dan diserahkan kepada polisi. Kunci alat berat juga sudah diserahkan ke polisi. Sekarang saya mau dikriminalisasi. Artinya sejak awal ada itikad tidak baik terhadap saya,” teang Surya.
Saat ini mema tak ada aktifitas lanjutan, namun dia selaku pemilik sah lahan yang digarap, mengingatkan, agar PT BEK tak melanjutkan pekerjaan di atas lahannya.
“Jangan diulangi dan dilanjutkan di atas tanah saya. Silakan kalau mau kerja di tempat lain,” sebut Surya.
Sedang Kepala Desa Benangin II Sabarson, ketika diminta komentarnya terkait ikut dilaporkannya dirinya oleh PT. BEK mengaku binggung dan tak tau apa kesalahannya.
“Saya turun ke lapangan sebagai kades, karena ada permintaan warga. Bukan urusan pribadi. Kalau menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan umum kepada warga, kenapa jadi ikut dikriminalisasi. Mari kita baca lagi UU tentang Desa,” timpal Sabarson, di Muara Teweh, Kamis (11/3/2021) siang. (eni)