1tulah.com, BUNTOK– Musim kemaru saat ini, debit air Sungai Barito menyurut. Dampaknya, banyak kapal besar tak bisa berlayar, termasuk tugboat. Mereka banyak berlabuh dan sandar di pinggiran sungai di Kota Buntok.
Sayangnya, keberadaan tugboat penarik Tongkang angkutan batubara ini parkir berjajar alias mengganggu pelayaran. Dinas Perhubungan berjanji akan menertibkan kapal-kapal itu. Malah akan memberi sanksi kepada tugboat yang masih membandel parkir berjejer.
Kepala Dinas Perhubungan Barsel, Daud Danda menegaskan, dirinya akan menelusuri dan mengintruksikan kepada stafnya untuk menertibkan tugboat, karena sudah meghalangi dan menggangu lalu lintas di perairan sungai Barito, khususnya di Aliran Sungai Kabupaten Barsel yang mereka lalui.
“Sejauh ini saya melihat tidak ada sama sekali kontribusi dari tambatnya tugboat itu kepada Daerah kita, bisa dibilang tidak ada pemasukan untuk Pemdapatan Asli Daerah (PAD) untuk Barsel,” ucap Daud kepada 1tulah.com.
Lanjutnya, sebelumnya saya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Barsel terkait masalah tugboat yang tambat atau parkir di Daerah kita.
“Jangan saya disuruh terus menerus memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada mereka, tetapi tidak ada hasilnya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, buat apa,” beber Daud dengan nada tinggi.
Daud juga menambahkan, saya menyarankan kepada Pemda setempat, ayo kita sama-sama membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk masalah parkir tugboat ini, agar nantinya ada pemasukan untuk Daerah yang berjuluk Dahani Dahanai Tntung Tulus ini, kalau tidak ada Perbup percuma juga pihak kami mau menertipkannya.
“Saya juga binggung, selama mereka parkir sudah lebih dua minggu ini, bahkan saat ini air sugai mulai dalam, mereka tidak ada sama sekali melapor ke pihak Dishub,” ungkapnya.
Masih dikatakan Daud, pada prinsipnya memang kami sudah lama mau menertipkan masalah ini, setelah itu nanti akan diintruksikan oleh Kepala Bidag (Kabid) Pelayaran yang ada di Dishub Barsel bersama Unit Pelaksana Tihnik Daerah (UPTD) untuk segera menyelesaikan masalah tugboat yang tambat tersebut.
“Kalau mereka masih saja melakukan hal tersebut, tunggu saja sanksi yang akan kami berikan sesuai dengan Undang-Undang pelayaran, pada intinya mereka sudah melanggar peraturan lalulintas parairan,” tegas Daud.
Daud juga mengakui, selama tugboat itu tambat, pihaknya tidak ada sama sekali menerima ritribusi atau pajak parkir dari pihak tugboat, mereka malah membayar kepihak lanting, bahkan yang punya lantingpun tidak ada membayar ritribusi ke Dishub Barsel.
“Pada intinya saya bersama staf akan segera menindaklanjuti dan menertipkan permasalah ini, untuk kepentingan masyarakat Barsel yang berada di pinggiran sungai Barito dan aktivitas kerjanya menggunakan alur sungai,” tutup Daud. (Ali)