Sekda Hermon Lantik Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Drs Hermon M.Si melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tahun 2021, Kamis (4/3/2021) di GPU Puruk Cahu. Rinciannya 128 jabatan fungsional tenaga pendidik dan 1 jabatan fungsional penilik. Pelantikan pun tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diikuti 50 orang, sisanya dengan sistem Daring. Mereka adalah guru yang lulus CPNS tahun 2018, dan dengan TMT PNS nya 1 Maret 2020 dan 1 orang penilik ditetapkan SK Bupati tanggal 24 Februari tahun 2021.

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Sekda Hermon menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan fungsional ini, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana disebutkan bahwa sebelum memangku jabatan fungsional, pejabat wajib untuk diambil sumpah dan janji jabatan.

“Maksud dan tujuan untuk mengisi dan menambah kebutuhan formasi jabatan aparatur pada jabatan Fungsional tenaga pendidik dengan ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan guna mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintahan pada bidang pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” terang Hermon.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mura Ferdinand Wijaya, menyampaikan, pelantikan ini digelar secara tatap muka dan Daring, hal ini tidak bisa dikumpul dalam satu tempat lantaran mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan adanya pejabat fungsional ini akan mendukung struktur tenaga pendidikan dalam meningkatkan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia peserta didik di Kabupaten Mura,” tukasnya. (sur)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru