1tulah.com, PURUK CAHU – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Drs Hermon M.Si melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tahun 2021, Kamis (4/3/2021) di GPU Puruk Cahu. Rinciannya 128 jabatan fungsional tenaga pendidik dan 1 jabatan fungsional penilik. Pelantikan pun tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diikuti 50 orang, sisanya dengan sistem Daring. Mereka adalah guru yang lulus CPNS tahun 2018, dan dengan TMT PNS nya 1 Maret 2020 dan 1 orang penilik ditetapkan SK Bupati tanggal 24 Februari tahun 2021.
Sekda Hermon menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan fungsional ini, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana disebutkan bahwa sebelum memangku jabatan fungsional, pejabat wajib untuk diambil sumpah dan janji jabatan.
“Maksud dan tujuan untuk mengisi dan menambah kebutuhan formasi jabatan aparatur pada jabatan Fungsional tenaga pendidik dengan ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan guna mendukung fungsi penyelenggaraan Pemerintahan pada bidang pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” terang Hermon.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mura Ferdinand Wijaya, menyampaikan, pelantikan ini digelar secara tatap muka dan Daring, hal ini tidak bisa dikumpul dalam satu tempat lantaran mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan adanya pejabat fungsional ini akan mendukung struktur tenaga pendidikan dalam meningkatkan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia peserta didik di Kabupaten Mura,” tukasnya. (sur)