1tulah.com, BUNTOK– Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), hari ini sudah mulai mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana terhadap siapa saja yang dengan sengaja melakukan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro pada saat menggelar apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng, yang digelar di Mako Polres lama Jalan Tugu Buntok, pada Kamis (25/2/2021).
Kapolres dalam pidatonya mengatakan, pada hari ini kita melaksanakan kegiatan apel ini secara serenrak di seluruh jajaran Polda Kalteng, dalam hal melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran Karhutla di Wilayah Hukum Polres Barsel.
“Dengan adanya maklumat Kapolda Kalteng ini bisa memperjelas dari segi penegakan hukum dan kita juga tegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sengaja,” ucap Agung.
Lanjut Angung, seperti yang kita ketahui membakar hutan dan lahan ini sangat berbahaya, baik dalam segi kesehatan, lingkungan sekitar, keselamatan dan masih bayak lagi yang dapat ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
“Semoga dengan adanya maklumat ini bisa membuat masyarakar di Kabupaten Barsel bisa menjadi sadar dan lebih waspada lagi, sehingga mereka tidak sembarangan untuk membakar hutan dan lahan,” katanya
Masih dikatakan orang Nomor satu di jajaran Polres Barsel ini, kami juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk bersama-sama mensosialisasikan maklumat Kapolda ini, agar masyarakat setempat bisa lebih tau bahayanya membakar hutan dan lahan.
“Sehingga maklumat ini bisa sampai kepada lapisan masyarakat di pelosok pedesaan dan msyarakat yang paling bawah dan soga saja di Tahun ini tidak ada kebakaran hutan dan lahan,” tutup Agung. (Ali)