1tulah.com, MUARA TEWEH– Dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang di Kandui, dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negri Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Hal ini diambil setelah pihak sekolah, niat baik mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp, 291.627.997.
Kejari Muara Teweh, Iwan Catur Karyawan Harianja, kepada 1tulah.com, Rabu (24/2/2021) membenarkan proses penyelidikan pembangunan sekolah itu dihentikan, setelah pihak sekolalh dengan niat baik mengembalikan kerugian negara.
“Kalau ada pro dan kontra dari hal yang kami lakukan itu wajar-wajar saja. Saya pun siap tanggung jawab dan kami sudah menjalankan perintah pimpinan. Perlu diketahui, penghentian kasus ini saat dalam proses penyelidikan intelijen,” kata Iwan Catur Karyawan Harianja, didampingi Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas, Angga Wijaya.
Dijelaskannya pula, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang di mulai pada akhir tahun 2020. Dan sama sekali belum masuk tahap penyidikan. Karena, sambungnya, jika sudah masuk penyidikan, tidak boleh dihentikan, karena dalam aturan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian tidak menghapus pidana.
Lagi tambah Kajari, dihentikannya penyelidikan mempertimbangkan banyak hal, tidak hanya hukum tetapi juga pakai hati. Banyak pertimbangan diambil dari azas dan manfaat. Selama ini, urainya, sekolah yang dibangun sejak tahun 2016, tidak pernah mendapatkan bantuan, sebab masih kena black list.
“Jadi apapun pro kontra wajar saja. Jika ada yang keberatanpun silalhkan tempuh jalur hukum. Catat omongan saya, keputusan kami ambil dipertanggungjawabkan. Jika saya dianggap bersalah dan saya siap dicopot,” tegas Kajari.
Ditambahkannya pula, terkait putusan diambil Kejaksaan Muara menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Agung.
“Pimpinan akan melihat secara obyektif,” kata Iwan.
Pengembalian uang dalam dua tahap berdasarkan hasil audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI. Ditemukan, ada beberapa penyimpangan dari pembangunan SMKN 1 Gunung Timang sehingga merugikan keuangan negara.
Bentuk penyimpangannya antara lain, pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp 49.728.210. lalu pada pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp 20 juta.
Penyimpangan lainnya ditemukan, pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian mebeler atau perabot dan alat praktek siswa sebesar Rp 40 juta. Sertifikat lahan pembangunan SMKN 2 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp 9 juta, yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo belum dibayar.
Selanjutnya penyimpangan pembelian mebeler dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 440 juta. Menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp 50 juta, ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Sekolah diperintahkan, segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan. dan menyelesaikan proses pembangunan turap atau dinding penahanan tanah di SMKN 1.
Selain itu sekolah diminta melaksanakan serah terima aset SMKN 1 Gunung Timang meliput tanah, bangunan, meubeliar dan alat praktek siswa dari Pemkab Barito Utara kepada Pemprov Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemprov Kalimantan Tengah. (eni)