1tulah.com, PURUK CAHU – Bripka Rodie anggota Polsek Murung, melaksanakan sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung 87 tahun 2016 satuan tugas bersih Pungutan Liar (Pungli), Kamis (18/02/2021). Sasarannya masyarakat di areal pos pol pelabuhan Kecamatan Murung, Wilkum Polsek Murung.
Menurutnya, hal ini dalam rangka meningkatkan wawasan kepada masyarakat, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
“Kami ingatkan bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” terang Rodie.
Lanjutnya, pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli. (sur)