1tulah.com, PURUK CAHU – Terkait tewasnya dua orang warga di lokasi tambang emas rakyat di Buhui pinggir Das Barito Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Polres Mura mengamankan dua orang pada Minggu (14/02/2021).
Dua orang tersangka HA alias Irun (41)warga Laung Tuhup sebagai pemodal dan BR alias Hari (52) sebagai pemilik lahan dan pemodal.
“Ya dua orang kita amankan terkait
tindak pidana dalam bidang pertambangan emas tanpa ijin dan karena kealpaannya menyebabkan 2 orang pekerja tewas tertimbun longsor,” terang Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik, Minggu (14/02/2021).
Menurutnya, pelaku melakukan penambangan emas dengan cara menggunakan mesin sedot tanpa memiliki ijin dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati.
Pasal yang diterapkan, yakni
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 359 KUHPidana.
Turut diamankan beberapa barang bukti seperti dua buah paralon warna putih merek unilon PVC, 1 (satu) unit mesin kato warna kuning merek Super AAA,1 (satu) buah mesin dumping warna biru merek shanhai,1 (satu) unit mesin pompa air warna merah merek SBR made in cina dan BB lainnya.
Peristiwa nahas yang memakan korban dua orang itu terjadi pada Kamis (11/02/2021) sore, di lokasi Buhui pinggir Das Barito Kelurahan Muara Tuhup, saat 11 pekerjaan melakukan pertambangan tanpa ijin, tiba-tiba dari bagian atas tanah mengalami longsor dan kedua korban tersebut tidak sempat untuk menyelamatkan diri karena posisi korban berada di bawah dan tertimbun tanah dan tewas di tempat kejadian yakni Suprimanto dan Ansyah. (sur/eni)