1tulah.com, PURUK CAHU – Sungguh bejat, prilaku seorang kakek di Kabupaten Murung Raya (Mura) berusia 68 tahun. Ia diamankan polisi diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga (15).
Perbuatan Kai Uban terungkap setelah orang tua korban melapor kapada pihak berwajib. Dia pun harus merasakan panasnya jeruji besi sel tahanan diusia senjanya. Ia ditangkap jajaran Polsek Murung, Rabu (10/02/2021).
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana dalam press liris di Mapolsek Murung menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Minggu, 15 November 2020 Korban diajak belajar tentang Ilmu pendalaman agama islam oleh pelaku.
Namun, lanjut Kapolres, setelah mendalami ternyata yang dipelajari adalah ilmu tentang santet oleh pelaku, dan orang tua korban juga diancam apabila tidak mengijinkan korban belajar ilmu agama kepada pelaku maka orang tua korban akan di santet.
“Selama korban belajar dengan pelaku korban kerap di setubuhi oleh pelaku berulang ulang kali, terakhir korban di ajak melakukan hubungan badan pada hari Rabu (3/02/2021). Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan Polsek Murung,”
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wawan Ariananda dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Jumat (12/02/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jajaran Polsek Murung masih melakukan penyelidikan guna mengungkap korban lainnya. (sur/eni)