Petualangan Dukun Santet di Murung Raya Berakhir di Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Sungguh bejat, prilaku seorang kakek di Kabupaten Murung Raya (Mura) berusia 68 tahun. Ia diamankan polisi diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga (15).

Perbuatan Kai Uban terungkap setelah orang tua korban melapor kapada pihak berwajib. Dia pun harus merasakan panasnya jeruji besi sel tahanan diusia senjanya. Ia ditangkap jajaran Polsek Murung, Rabu (10/02/2021).

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana dalam press liris di Mapolsek Murung menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Minggu, 15 November 2020 Korban diajak belajar tentang Ilmu pendalaman agama islam oleh pelaku.

Baca Juga :  Skandal 'Perusahaan Ibu': Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Namun, lanjut Kapolres, setelah mendalami ternyata yang dipelajari adalah ilmu tentang santet oleh pelaku, dan orang tua korban juga diancam apabila tidak mengijinkan korban belajar ilmu agama kepada pelaku maka orang tua korban akan di santet.

“Selama korban belajar dengan pelaku korban kerap di setubuhi oleh pelaku berulang ulang kali, terakhir korban di ajak melakukan hubungan badan pada hari Rabu (3/02/2021). Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan Polsek Murung,”
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wawan Ariananda dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Jumat (12/02/2021).

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jajaran Polsek Murung masih melakukan penyelidikan guna mengungkap korban lainnya. (sur/eni)

Berita Terkait

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:08 WIB

Resmi Diluncurkan! Bantuan Perlengkapan Sekolah Kalimantan Tengah untuk Puluhan Ribu Siswa

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:04 WIB

Gedung MERC Universitas Palangka Raya Resmi Diresmikan, Perkuat Pendidikan Kedokteran di Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:34 WIB

Operasi Ketupat Telabang 2026 Diperkuat untuk Pengamanan Mudik dan Ramadan di Kalteng

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB