1tulah.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, melakukan Rapat Gabungan dengan Eksekutif mengenai Pembahasan Raperda tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan Antar Waktu. Pembahasan telah dilangsungkan di ruang rapat DPRD, Senin(25/1/21).
Rapat gabungan dengan Eksekutif, dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya serta dihadiri Asisten I, Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum dan Kadis SosPMD.
Rapat pembahasan Raperda pelaksanaan Pilkades, Politikus dari Partai Nasdem Hj. Nety Herawati sempat menyoroti kinerja Kepala Desa, sewaktu kunjungan kerja di Desa di daerah pemilihannya (Dapil) mengatakan Calon Kades harus berpendidikan minimal lulus SLTA dan mengantongi surat berbadan sehat dari dokter.
“Dalam perjalanan reses, setibanya kami di desa tersebut, Kepala Desa sering jarang berada di tempat, bahkan banyak berkantor di Muara Teweh. Sedangkan sewaktu mereka mencalonkan diri menjadi Kades, mereka mengatakan ingin membangun Desanya. Hal seperti itu harus ada pendisiplinan dari Eksekutif atau Dinas SosPMD,” ungkap Hj Nety.
Akhir rapat gabungan DPRD dengan Eksekutif mengenai pembahasan raperda tentang pelaksanaan Pilkades, disimpulkan melalui notulen rapat bahwa DPRD Barito Utara dan Pemda melakukan kaji banding mengenai raperda, tentang pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu. (eni).