1tulah.com, PURUK CAHU – Polsek Murung berhasil mengungkap otak pelaku Pencurian perak di Desa Penyang, Kecamatan Murung. Ternyata pelakunya empat orang. Tiga orang sudah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Muara Teweh.
Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terpidana di Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh, Jumat (22/01/2021) sesuai lanjutan dasar laporan Polisi No : LP/B/04/III/2020/Polsek tanggal 12 Maret 2020.
Tiga orang terpidana kasus pencurian yang diminta keterangan yakni F alias Pegi (19), A alias Ogut (31) dan Cipto (21) di ruang sidang Online Lapas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP menyampaikan, adapun dari hasil pemeriksaan terpidana yang sudah dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh yang dijadikan saksi dari tersangka Roni Hermanto oleh Unit Reskrim Polsek Murung menerangkan, bahwa Roni Ikut melakukan pencurian perak di rumah korbannya Hermanus Bin Tarmiji yang dilakukan mereka pada bulan Maret tahun 2020.
“Tiga orang terpidana juga menjelaskan bahwa sebagai otak yang melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian di rumah di Desa Penyang Rt 01 adalah Roni,” tandas Kapolsek. (sur/eni)