1tulah.com, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph MM meminta, masyarakat jangan mudah menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk kredit uang di bank dan jangan gegabah untuk menjual sertifikat.
Pasalnya, adanya sertifikat tanah ini merupakan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
“Ini ada bukti kepastian hukum akan kepemilikan sertifikat tanah,” terang Perdie dalam penyerahan sertifikat tanah secara virtual bersama Presiden RI H Joko Widodo di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota. Di Kabupaten Murung Raya penyerahan berlangsung di gedung B kantor Bupati, Selasa (5/1/2021).
Kegiatan dihadiri Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, kepala BPN Mura Radianoor Sudiawan dan pejabat Pemkab Mura, pihak Kecamatan dan Kelurahan. Untuk di Kabupaten Murung Raya sendiri total masyarakat penerima sertifikat tanah gratis keseluruhan Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dengan
jumlah penerima 1.575.
Masih ada kendala saat ini, kata Perdie, tentu masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk menerbitkan sertifikat. Selamat dan sukses bupati mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah. “Pesan saya kepada masyarakat agar jangan begitu mudahnya menjadikan sertifikat sebagai angunan atau jaminan di bank hanya untuk kredit seperti kredit mobil dan lainnya,” pesannya.
Jumlah penerima di Murung Raya 760 di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kecamatan Sei Babuat 146, Tumban Lahung Kecamatan Permata Intan 278, Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito 181 dan Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan 210. (sur/eni)