Polres Barito Utara Bagikan Maklumat Kapolri di Jalan

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Polres Barito Utara (Barut) membagikan sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolri di jalan raya. Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma turun langsung memimpin pembagian maklumat itu.

“Maklumat Kapolri ini tolong dibagikan dan dikasih tau kepada tetanggan dan kerabat biar semua mengetahui,” kata AKBP Dodo, saat membagikan Maklumat Kapolri kepada pengguna jalan, tpatnya di Jalna Akhmad Yani (Bundaran Durian), Kamis (24/12/2020).

Isi Maklumat Kapolri Idham Aziz itu melarang warga untuk menggelar pesta kembang api hingga arak-arakan untuk menyambut malam pergantian tahun 2020.

Baca Juga :  Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg

Larangan itu termaktub dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga :  Tegaskan Sikap Non-Blok, Presiden Prabowo: Kita Tidak Akan Ikut Pakta Militer Mana Pun!

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (eni)

Berita Terkait

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma
Presiden Prabowo Rencanakan Bangun 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah
Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung
Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK
Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan
Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang
Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:51 WIB

HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:23 WIB

Bupati H Shalahuddin Sebut Skala Prioritas Pembangunan pada Musrenbang RKPD Montallat 2027

Berita Terbaru

Nasional

Polisi Samarinda Tertibkan Balap Liar, 32 Motor Diamankan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:51 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Perdalam Peran Importir terkait Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 9 Feb 2026 - 13:42 WIB