1tulah.com, MUARA TEWEH– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Utara menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemberdayaan Masyarakat (PM) di Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur, Rabu (2/12/2020). Kegiatan ini dihadiri pula Camat Teweh Timur Sudiyono, S.STP., M. Ec. Dev didampingi Kasi Trantib Irwanto, S.STP.,M.I.P.
Sudiono, Camat Teweh Timur mengatakan, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan warga masyarakat Kecamatan Teweh Timur mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPN yang melaksanakan Program PTSL/PM nantinya di lima.
Semoga lanjut Camat, pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik atau sengketa tanah yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri, tetapi dapat di selesaikan secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Camat juga mengimbau kegiatan nanti petugas yang di tunjuk aparat desa dan BPN (tim Puldatan) dalam membantu BPN dan pihak ketiga yang sudah ditunjuk BPN dalam pelaksanaannya agar profesional, tetap menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Adapun lima desa yang akan dilaksanakan program PTSL/PM antara lain, Desa Mampuak I, Mampuak II, Sampirang I, Sampirang II dan Desa Liju.
Sementara itu, Hamidah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Barito Utara menambahkan, tanah yang dapat di proses sertifikat program PTSL/PM adalah tanah yang tidak bersertifikat dan tanah yang tidak masuk tanah kawasan hutan lindung serta kawasan hutan konservasi.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Program ini dapat melengkapi persyaratan seperti ktp dan kartu keluarga, dokumen-dokumen terkait riwayat penguasaan tanah,” kata Hamidah.
Pendaftarannya, lanjut Hamidah bisa menghubungi tim puldatan yang sudah di tunjuk dan aparat desa.
“Kami dari BPN memohon bantuan kepada pihak kecamatan dan aparat desa untuk mensosialisaikan kepada masyarakat agar dapat mengikuti program ini,” pungkasnya. (eni)