1tulah.com, BUNTOK– AP (21) warga Kelurahan Buntok Kota ini kena batunya. Ia dicokok satuan Resnarkoba saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Dermaga Jelapat, Senin(5/10/2020) sekira pukul 21.50 WIB. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barng haram seberat 0, 29 gram. Lelaki bekerja serabutan inipupn akhirnya hanya bsia pasrah ketika di gelandang ke Mapolres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmanayah melalui Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan Dermaga Jelapat ada transaksi sabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dilokasi, lalu terlihat ada pengendara sepeda motor yang masuk arah dermaga dan dipastikan membawa narkoba jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeladahan kepada pelaku AP disaksikan oleh saksi-saksi,” Kata Sanip, Rabu (7/10/2020).
Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.29 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merk L.A. mentol warna putih, satu buah gawai samsung warna Gold dan satu unit sepeda motor merk Yamaha F one warna hitam silver.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun. (ALI)