1tulah.com,MUARA TEWEH– Masih tingginya pandemi Covid-19 di Barito Utara(barut) Kalimantan Tengah, memaksa pemerintah daerah setempat tak menginjinkan tempat hiburan di buka. Salah satunya adalah Hotel Armani, yang memiliki tempat hiburan karaoke dll.
Pemkab Barut, melayangkan surat kepada manajemen Hotel Armani, supaya menutup sementara tempat hiburan hingga batas waktu belum ditentukan.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah Nomor : 556.2/81/Ek.Setda, tertanggal 28 Juli 2020, perihal : Penutupan Sementara Tempat Hiburan Hotel Armani Muara Teweh. Surat ini juga membalas surat dari manajemen Hotel Armani Muara Teweh, perihal, kapan kiranya tempat hiburan mereka bisa buka kembali seperti biasa.
Keputusan Pemkab Barut, berdasarkan hasil rapat pembahasan pembukaan tempat hiburan Hotel Armani Muara Teweh selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 10 Juli 2020, serta mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah kasus konfirmasi, kasus probable, kasus suspek, kontak erat, pelaku perjalanan dan kematian terdampak Covid-19 di Kabupaten Barito Utara. Karenanya, Pemkab Barut meminta pemilik dan manajemen Hotel Armani Muara Teweh untuk menghentikan atau menutup sementara seluruh kegiatan hiburan.
Terkati surat ini, Manajer Hotel Armani Dedi, dikonfirmasi wartawan, Senin(3/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemkab Barito Utara per 29 Juli 2020. “Sebenarnya akibat penutupan sementara tempat hiburan menyebabkan pihaknya kami kembali merumahkan(bukan PHK,red) karyawan,” kata Dedi, melalui sambungan percakapan What App.
Hal ini terpaks diambil, karena lanjut Deni, pihak manajemen bingung memikirkan nasib karyawan sekitar 25-30 orang. “Kalau di lapangan, kita sudah menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan. Kan Kita sudah memulai normal baru atau era adaptasi kebiasaan baru, seperti kata Bapak Presiden RI,” terang Dedi.
Tempat hiburan cafe dan karaoke di Hotel Armani sempat operasional mulai 1 Juli 2020 dan terakhir buka pada Kamis (30/7) malam.(eni)