• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
1tulah News
No Result
View All Result
Home Metrokrim

Nama Kajari Mura Dicatut. Keluarga Tersangka Korupsi Dana Desa Tertipu 25 Juta

admin by admin
28 Juli 2020
Reading Time: 2min read

bukti transfer

Share on FacebookShare on Twitter

1tulah.com,PURUK CAHU– Sudah jatuh tertimpa tangga. Kiasan ini tepat dialamatkan kepada keluarga tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Murung Raya(Mura) kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, saat salah keluarga tersangkut masalah hukum, jaringan komplotan penipu justru bermain. Modusnya, mereka mencatut nama Kajari Murung Raya, meminta uang ke piuhak kelaurga, agar keluarga terangkut hukum bisa bebas. Lantaran terbuai bujuk rayu penipu menjanjikan kasus SP3, uang Rp 25 juta melayang.

Kajari Mura Suyanto SH MH melalui Kasie Intel Marina T. A. Meifany, di konfirmasi wartawan,Selasa(28/7), membernarkan modus penipuan tersebut.  Dia menceritakan, ada upaya oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya, dengan modus menjanjikan SP3 atau membebaskan para tersangka.

Hal ini menurutnya sangat menciderai kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, yang saat ini sedang menangani kasus kasus korupsi dengan profesional.

“Ada oknum yang mengaku dan mencatut nama Kajari Mura dan kasi Pidsus yang menelpon keluarga tersangka, suami dari Eka Karolina dan telah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta rupiah ke rekening Bank BRI dengan nomor 126401005525503 atas nama Fefi Puspasari,” kata Marina.

Dikatakannya, sebelumnya dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan awalnya para penipu  memberikan harga Rp 300 juta dengan janji akan membebaskan 5 tersangka yang sudah ditahan,

“Awalnya Rp 300 juta lalu hasil negosiasi dari keluarga sepakat mampu Rp 200 juta, sehingga rencananya hari ini diserahkan namun harus mengirimkan atau mentransfer dulu Rp 25 juta,” bebernya.

Pihak Kejaksaan Negeri Mura berharap kepada seluruh keluarga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan maupun yang akan disidangkan tidak mudah percaya kepada pihak pihak luar ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mura, apalagi menjanjikan berbagai upaya terkait dengan tugas dan kewenangan proses hukum dari pihak kejaksaan.

“Kami bekerja profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum,kejadian ini sangat menciderai kepercayaan maayarakat terhadap institusi kejaksaan,” tungkasnya.

Seperti diberitakan,  empat perangkat Desa Dirung dan satu rekanan di tahan pihak Kejaksaan Murung Raya, Jumat(24/7/2020). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa(DD) dan alokasi dana desa(ADD) tahun anggaran 2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp848 juta.(Sur/eni)

 Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here ,
admin

admin

Related Posts

Bagikan Masker di Desa Juking Pajang
Berita

Bagikan Masker di Desa Juking Pajang

7 Maret 2021
1.5k
Cara Bripka Grenville Stanley Disiplin Warga
Berita

Cara Bripka Grenville Stanley Disiplin Warga

7 Maret 2021
1.5k
Sambangi Warga dan Sosialisasi Prokes
Berita

Sambangi Warga dan Sosialisasi Prokes

7 Maret 2021
1.5k
Satgas PPKM Kelurahan Beriwit Sasar Cafe, Angkringan dan Karaoke 
Berita

Satgas PPKM Kelurahan Beriwit Sasar Cafe, Angkringan dan Karaoke 

6 Maret 2021
1.5k
Next Post

PT Indexim Ajak Musyawarah dan Memohon Maaf Jika Wilayah Kerja Masuk Kawasan Hutan Sakral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Polres Mura Amankan Pemilik Lahan dan Donatur, Kasus Tambang Longsor

14 Februari 2021
2.2k

Ini Dia Dua Anggota DPRD Barut Yang Dikarantina Karena RDT-Reaktif

17 Juli 2020
1.5k

Selamat, Tiga Pelajar Murung Raya Wakili Kalteng di Popnas Palembang

24 Januari 2021
1.5k

Trending.

Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

2 Maret 2021
6.8k
Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

4 Maret 2021
6.3k
Tabrakan di Jalan Negara Teweh-Kandui, Satu Korban Meninggal Dunia

Tabrakan di Jalan Negara Teweh-Kandui, Satu Korban Meninggal Dunia

5 Maret 2021
4.3k
Kajari Muara Teweh, Bantu Penangkapan DPO Mantan Karyawan BRI di Desa Lemo

Kajari Muara Teweh, Bantu Penangkapan DPO Mantan Karyawan BRI di Desa Lemo

2 Maret 2021
3.1k
Istri Wabup Rejikinoor Tutup Usia

Istri Wabup Rejikinoor Tutup Usia

3 Maret 2021
2.5k
 Advertisement Here
1tulah News


Slogan kami : Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, 1tulah.com berharap berita-beritanya menjadi semangat baru dalam kehidupan. Kami pun akan selalu menyuarakan kepentingan akar rumput dan menjaga kemandirian dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • IKLAN
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 PT. ITULAH MEDIA BERSAMA

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen

© 2021 PT. ITULAH MEDIA BERSAMA