1tulah.com,PURUK CAHU– Sudah jatuh tertimpa tangga. Kiasan ini tepat dialamatkan kepada keluarga tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Murung Raya(Mura) kalimantan Tengah. Bagaimana tidak, saat salah keluarga tersangkut masalah hukum, jaringan komplotan penipu justru bermain. Modusnya, mereka mencatut nama Kajari Murung Raya, meminta uang ke piuhak kelaurga, agar keluarga terangkut hukum bisa bebas. Lantaran terbuai bujuk rayu penipu menjanjikan kasus SP3, uang Rp 25 juta melayang.
Kajari Mura Suyanto SH MH melalui Kasie Intel Marina T. A. Meifany, di konfirmasi wartawan,Selasa(28/7), membernarkan modus penipuan tersebut. Dia menceritakan, ada upaya oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya, dengan modus menjanjikan SP3 atau membebaskan para tersangka.
Hal ini menurutnya sangat menciderai kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, yang saat ini sedang menangani kasus kasus korupsi dengan profesional.
“Ada oknum yang mengaku dan mencatut nama Kajari Mura dan kasi Pidsus yang menelpon keluarga tersangka, suami dari Eka Karolina dan telah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta rupiah ke rekening Bank BRI dengan nomor 126401005525503 atas nama Fefi Puspasari,” kata Marina.
Dikatakannya, sebelumnya dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan awalnya para penipu memberikan harga Rp 300 juta dengan janji akan membebaskan 5 tersangka yang sudah ditahan,
“Awalnya Rp 300 juta lalu hasil negosiasi dari keluarga sepakat mampu Rp 200 juta, sehingga rencananya hari ini diserahkan namun harus mengirimkan atau mentransfer dulu Rp 25 juta,” bebernya.
Pihak Kejaksaan Negeri Mura berharap kepada seluruh keluarga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan maupun yang akan disidangkan tidak mudah percaya kepada pihak pihak luar ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mura, apalagi menjanjikan berbagai upaya terkait dengan tugas dan kewenangan proses hukum dari pihak kejaksaan.
“Kami bekerja profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum,kejadian ini sangat menciderai kepercayaan maayarakat terhadap institusi kejaksaan,” tungkasnya.
Seperti diberitakan, empat perangkat Desa Dirung dan satu rekanan di tahan pihak Kejaksaan Murung Raya, Jumat(24/7/2020). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa(DD) dan alokasi dana desa(ADD) tahun anggaran 2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp848 juta.(Sur/eni)