1tulah.com,MUARA TEWEH-Umat muslim di Kabupaten Barito Utara(Barut) patut mengucap syukur. Pemerintah daerah setempat, melonggarkan atau memperbolehkan warga atau umat muslim melaksanakan solat berjamaah, seperti Sholat Jum’at, Sholat Taraweh dan Sholat fardhu 5 waktu berjama’ah di semua Mesjid. Tidak hanya itu, Pemkab juga memperbolehkan pelaksanaan Solat ied di Mesjid dan lapangan terbuka.
Peraturan yang sempat tidak diperbolehkan lantaran pandemi Corona ini nantinya masih dengan pengecualian. Dan tetap memperlakukan protokol covid-19 yang nantinya akan dicantumkan semua ketentuan-ketentuan dengan surat edaran yang akan di bagikan ke semua pengurus masjid yang ada di Barito Utara
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Bupati Nadalsyah bersama Ketua DPRD, Pejabat mewakili Dandim 1013, Pejabat mewakili Kapolres baru,Ketua MUI Barito utara,Ketua PC NU, Ketua PC Muhammadiyah, Ketua Ponpes Yasin, Ketua Dewan Masjid Indonesia Barito utara H.Samsul Yahya
serta dihadiri Para Ketua Pengurus Mesjid Barito utara,Senin(18/5/2020.
“Alhamdulillah, kami ucap syukur karena sudah diperbolehkan solat berjamaah di mesjid,” ujar Khoirullah salah warga Muara Teweh menuturkan.(eni)