Jual Zodium Sianida Secara Ilegal, Warga Mura Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah,com,PALANGKARAYA – Seorang warga Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah diamankan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah(Kalteng). Pelaku yang juga merupakan pemilik CV Hikmah Karya Bersaudara ini ketahuan menjual Zodium Sianida, Jumat (6/3/2020) Sore.

Pengungkapan ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa warga Desa Dirung Kecamatan Tanah Siang ini menjual bahan berbahaya secara ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pelaku sekaligus Direktur di CV Hikmah Karya Bersaudara ini terbukti menjual bahan kimia Zodium Sianida yang merupakan barang berbahaya. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melakukan penggrebekan serta menyita 39 ember berisi bahan Sianida tersebut dengan berat 2,1 ton.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan

“Pelaku menjual bahan kimia ini secara ilegal dan dampaknya sangat berbahaya. Bahan tersebut sering digunakan untuk tambang ilegal,” kata Pasma Royce.

Kasus ini akan terus dikembangkan dan akan ditelusuri lebih jauh sejak kapan pelaku ini menjual bahan kimia tersebut di Daerah Murung Raya dan berasal dari mana pelaku dapat mendapatkannya.

“Pelaku menjual bahan tersebut dengan harga yang bervariasi dan kebanyakan penambang emas yang membeli,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari pelaku, 33 kaleng dengan berat 50 kg, 6 kaleng dengan berat isi 50 kg dan yang dalam bentu kemasan 12 bungkus dengan isi 8 kg serta 9 bungkus dengan berat isi 10 kilo gram.

“Keseluruhan barang bukti tersebut kini sudah diamankan dan jumlah total 2,1 ton,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(Am/eni)

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39
Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan
Pemprov Kalteng Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Penguatan Integritas
Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan
KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan
Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Profesionalisme IPPAT dan Digitalisasi Layanan Pertanahan pada HUT ke-39

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Pemprov Kalteng Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Penguatan Integritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan

Rabu, 30 September 2026 - 19:27 WIB

KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:35 WIB

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Berita Terbaru