Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Batara Cari Keberadaan Kades Sampirang I

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,Muara Teweh – Kejaksaan Negri Muara Teweh terus memburu keberadaan kepala Desa Sampirang I Mus Muliadi. Ia ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2018. Hingga kini,  Pelaku mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara(Batara) Indra Saragih membenarkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap Mus Muliadi, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Statusnya sudah tersangka. Kami sudah   tiga kali melakukan pemanggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Padahal waktu awal lidik dia masih kooperatif,” ujar Indra kepada 1tulah. Com, Selasa(21/1/2020).

Baca Juga :  Resmi! Rahmat-Zazuli Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tala 2024, Begini Pesannya

Dibeberkan Indra, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.

Baca Juga :  Saferaniansyah Tekankan Pentingnya Musrenbang Kelurahan Berbasis Kebutuhan Nyata

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” terang Indra.(eni)

 

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” tutup Indra.(eni)

 

Berita Terkait

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rahmat-Zazuli Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tala
Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri
RDP Antara Disdik dan DPRD Barut Batal, Begini Penjelasannya
Saferaniansyah Tekankan Pentingnya Musrenbang Kelurahan Berbasis Kebutuhan Nyata
Pj Bupati Hermon Sebut Pentingnya Perhatian Terhadap Pendidikan
Resmi! Rahmat-Zazuli Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tala 2024, Begini Pesannya
Peringatan HUT Satpam ke-44 Momentum Memperkuat Peran dalam Menjaga Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:45 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rahmat-Zazuli Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tala

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:08 WIB

Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:44 WIB

RDP Antara Disdik dan DPRD Barut Batal, Begini Penjelasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 21:20 WIB

Saferaniansyah Tekankan Pentingnya Musrenbang Kelurahan Berbasis Kebutuhan Nyata

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:11 WIB

Pj Bupati Hermon Sebut Pentingnya Perhatian Terhadap Pendidikan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:58 WIB

Resmi! Rahmat-Zazuli Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tala 2024, Begini Pesannya

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:41 WIB

Peringatan HUT Satpam ke-44 Momentum Memperkuat Peran dalam Menjaga Keamanan

Berita Terbaru