Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Batara Cari Keberadaan Kades Sampirang I

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,Muara Teweh – Kejaksaan Negri Muara Teweh terus memburu keberadaan kepala Desa Sampirang I Mus Muliadi. Ia ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2018. Hingga kini,  Pelaku mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara(Batara) Indra Saragih membenarkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap Mus Muliadi, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Statusnya sudah tersangka. Kami sudah   tiga kali melakukan pemanggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Padahal waktu awal lidik dia masih kooperatif,” ujar Indra kepada 1tulah. Com, Selasa(21/1/2020).

Baca Juga :  Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Dibeberkan Indra, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.

Baca Juga :  Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” terang Indra.(eni)

 

Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” tutup Indra.(eni)

 

Berita Terkait

TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi
B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara
Bupati Barito Utara Ingatkan PNS Utamakan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya
Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Tekankan Nilai Persatuan dan Pelayanan
Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur
Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:23 WIB

TPA Bunda Piara Barito Utara Masuk Nominasi Praktik Baik Nasional, Hj. Maya Savitri Ikuti Zoom Meeting Koordinasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:18 WIB

B2SA Goes To School di SDN-1 Kandui Dihadiri Ketua TP PKK Barito Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Senin, 1 Juni 2026 - 22:26 WIB

Disbudparpora Barito Utara Apresiasi ORADO Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Senin, 1 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Tekankan Nilai Persatuan dan Pelayanan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:50 WIB

Wabup Rahmanto: Pancasila Harus Jadi Pedoman Etos Kerja Aparatur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:21 WIB

Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:09 WIB

Bupati Barito Utara Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Akurasi Data

Berita Terbaru

Taylor Swift, penyanyi lagu Cruel Summer. (Instagram/taylorswift)

Entertainment

Taylor Swift Umumkan Rilis Lagu Orisinal untuk Film Toy Story 5

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:04 WIB