1tulah.com,Muara Teweh – Kejaksaan Negri Muara Teweh terus memburu keberadaan kepala Desa Sampirang I Mus Muliadi. Ia ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2018. Hingga kini, Pelaku mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara(Batara) Indra Saragih membenarkan, sejak Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap Mus Muliadi, ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Statusnya sudah tersangka. Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan. Tetapi dia tidak pernah datang. Padahal waktu awal lidik dia masih kooperatif,” ujar Indra kepada 1tulah. Com, Selasa(21/1/2020).
Dibeberkan Indra, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjakan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.
Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” terang Indra.(eni)
Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Sampirang tentang keberadaan Mus Muliadi,” tutup Indra.(eni)