1TULAH.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bagaimana PT BRN menjalankan modus operandi mereka untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatan ini.
“Mereka seolah-olah menggunakan dokumen legal dari lahan kecil untuk menutupi penebangan liar di area yang jauh lebih masif,” ungkap Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran, praktik penebangan liar (illegal logging) ini terjadi di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Area hutan yang menjadi korban jarahan diduga mencapai 730 hektare.
“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu,” tegas Anang.
Berawal dari Penangkapan Kayu Ilegal di Gresik
Kasus besar ini mulai terkuak setelah tim Satgas Pengembalian Hutan (PKH) melakukan operasi penangkapan basah. Tim berhasil menyita kiriman kayu bulat ilegal sebanyak 4.600 meter kubik di Gresik, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa ribuan meter kubik kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Pengiriman yang tertangkap di Gresik ini ternyata bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh jaringan tersebut. Menurut keterangan para pelaku, Anang Supriatna menyebutkan bahwa pengiriman kayu ilegal ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2025.
Jaringan Kejahatan Lintas Pulau: Dari Mentawai hingga Jepara
Skema yang dijalankan oleh PT BRN dan jaringannya menunjukkan adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan rantai distribusi lintas pulau. Kayu-kayu hasil curian dari Mentawai rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah industri di Jawa.
“Ini melibatkan beberapa yurisdiksi dari mulai Mentawai, Gresik, Jawa Timur, dan masuk ke Jepara, dan tim Satgas PKH mensupport,” jelas Anang, menggarisbawahi luasnya jangkauan operasional mafia hutan ini.
Saat ini, salah satu tersangka berinisial IM dari PT BRN telah diamankan oleh Kejaksaan Agung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pembongkaran kasus ini menjadi sinyal keras dari Kejagung dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik illegal logging. (Sumber:Suara.com)




![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)






![Mendiang Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi. PB XIII wafat di Rumah Sakit Indriarti, Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) pagi. [Soloaja]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/11/sultan-solo-225x129.jpg)























