1TULAH.COM- Kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengeluarkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan telah memicu polemik di tengah masyarakat. Para aktivis hak asasi manusia dan perempuan secara tegas menolak kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang.
Beban Berat di Pundak Korban
Dengan berlakunya peraturan baru ini, korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi kini diharuskan melalui proses yang lebih rumit dan berbelit-belit. Mereka wajib melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke kepolisian dan memperoleh surat keterangan resmi sebagai syarat untuk mendapatkan izin aborsi.
Menurut Maidina Rahmawati dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepolisian belum menetapkan peraturan internal terkait bantuan khusus bagi korban pemerkosaan, termasuk penyediaan layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman, serta pelatihan khusus bagi petugas.
Para aktivis hak-hak perempuan menyatakan bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.
“Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama,” kata Olin Monteiro, dari Jakarta Feminist salah satu dari beberapa kelompok hak asasi yang meminta peraturan tersebut direvisi.
“Nilai-nilai ini menghambat perempuan dalam mengakses hak mereka untuk mengakhiri kehamilan,” katanya. “Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi.”
Aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga mengatakan peraturan tersebut tidak membantu para korban.
“Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran,” tambahnya.
Tuntutan untuk Evaluasi Ulang
Menyikapi kebijakan kontroversial ini, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang dan merevisi peraturan yang ada. Mereka meminta agar pemerintah lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan hak-hak korban dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan suara para korban dan para aktivis,” ujar aktivis perempuan Tunggal Pawestri. “Kebijakan ini harus segera direvisi agar tidak semakin menyengsarakan korban pemerkosaan,”tukasnya. (Sumber:voaindonesia.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)





![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)



![Kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia, setelah lolos dari blokade militer AS di Selat Hormuz. [Al Jazeera]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/hormuz-selat-225x129.jpg)



![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)

![Kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia, setelah lolos dari blokade militer AS di Selat Hormuz. [Al Jazeera]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/hormuz-selat-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



