Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Batangan, Aturannya Akan Ampuh?

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok (sumber: pixabay)

Ilustrasi rokok (sumber: pixabay)

1TULAH.COM – Penjualan rokok batangan telah resmi dilarang oleh pemerintah lewat pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, di mana setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Aturan itu mendapat apresiasi dari masyarakat sipil sebab sesuai permintaan mereka. Akan tetapi, pemerintah dinilai masih mempunyai pekerjaan rumah untuk benar-benar menjalankan aturan tersebut.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Aryana Satrya menyampaikan jika larangan penjualan rokok batangan itu dapat menjadi sulit dijalankan sebab pengawasannya harus sampai ke tingkat bawah di warung kaki lima. Oleh karena itu, Ia menyarankan perlu adanya keterlibatan dari pemerintah daerah dalam lakukan pengawasan.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

“Yang paling rampuh sebetulnya adanya otonomi daerah, para pemerintah daerah ini kuncinya. Jadi koordinasi dengan kementerian dalam negeri yang menggerakkan untuk pendekatan itu, membuat aturannya bersama dengan DPRD,” kata Aryana.

Selain pengawasan, tentu juga harus adanya sanksi bagi pihak yang lakukan pelanggaran. Menurut Aryana, penegakan hukum di lapangan dengan sistem pengawasan langsung ke warung eceran itu bisa dilakukan oleh Satpol PP. Artinya, aparat itu pun perlu turut komitmen untuk tak membeli rokok secara batangan di warung.

Baca Juga :  KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

“Penegakan hukumnya biasanya yang menjalankan adalah Satpol PP. Ini kewenangan dari Pemda lagi dan yang bisa menggerakkan ini adalah dari Kementerian Daerah,” ujarnya.

Cara yang sama juga dapat dilakukan dalam pengawasan penjualan rokok di dekat area sekolah dan penitipan anak.

Dalam PP 28/2024 tersebut diatur jika penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Serta pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB