Praktik Sunat Perempuan Resmi Dihapus, Ini Alasannya

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi melahirkan bayi. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi melahirkan bayi. Sumber foto : suara.com

 

1TULAH.COM – Pemerintah telah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 102 huruf a dari peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik sunat perempuan dilarang.

Kebijakan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Selain pelarangan sunat perempuan, pemerintah juga meminta edukasi mengenai organ reproduksi untuk anak-anak dan mengajarkan perilaku hidup bersih serta kesehatan.

Baca Juga :  10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pernah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang sunat perempuan, yang dianggap memberikan opsi praktik tersebut.

Dalam hal ini, praktek sunat perempuan yang diizinkan pada tahun 2010 dianggap menimbulkan masalah kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru menimbulkan berbagai komplikasi medis, seperti pendarahan hebat, infeksi, dan masalah buang air kecil.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Praktik ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak kesehatan, serta dapat menyebabkan berbagai komplikasi jangka panjang, seperti masalah saluran kencing, masalah seksual, dan risiko komplikasi persalinan.

Komplikasi dari sunat perempuan meliputi nyeri hebat, perdarahan berlebihan, pembengkakan, infeksi, serta masalah saluran kencing dan penyembuhan luka.

Komplikasi jangka panjang dapat mencakup masalah menstruasi, jaringan parut, dan masalah psikologis seperti depresi dan gangguan stres pascatrauma.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:46 WIB

KPK Periksa Para Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB