Dapat Jaminan Biaya Pendidikan, Ini Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat KIP kuliah (sumber: suara.com)

Syarat KIP kuliah (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pemerintah kembali membuka pendaftaran KIP kuliah 2024. Masa pendaftaran KIP kuliah dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Pendaftaran KIP kuliah 2024 jalur mandiri tersebut untuk mengakomodasi para calon mahasiswa yang tak lolos di jalur seleksi SNBP atau UTBK-SNBT.

Pada 2024, pemerintah lewat Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah on going dan profesi yang masih berjalan hingga masa studi selesai.

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama ialah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga akan diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Baca Juga :  Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Syarat Penerima KIP Kuliah Mandiri 2024

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk
mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu
keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Lepas 10 Ribu Benih Lele Guna Dukung Ketahanan Pangan

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Modus Hipnotis di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Foto Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri

DPRD BARUT

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB