WNI Diminta Waspada terkait Bahaya Haji Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Haji dan Umrah

Ilustrasi Haji dan Umrah

1TULAH.COM – Kementerian Haji bersama KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan aturan dari Arab Saudi.

Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji.

Peringatan ini disampaikan usai pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar WNI tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Masyarakat diminta tidak tergiur tawaran jalur cepat menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau kunjungan.

Pasalnya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji dan berisiko melanggar aturan.

KJRI mencatat sudah banyak kasus jamaah Indonesia yang ditindak aparat Saudi karena menggunakan dokumen tidak sah, termasuk atribut haji palsu hingga data visa yang tidak sesuai.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Konsekuensinya pun berat, mulai dari gagal berangkat haji, denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak salah memahami jalur Haji Dakhili yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal atau ekspatriat dengan izin tinggal resmi.

Pemerintah berharap masyarakat lebih teliti dalam memilih layanan perjalanan haji, memastikan legalitas penyelenggara serta keabsahan visa agar terhindar dari penipuan dan risiko hukum.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru