1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Peran Samin Tan sebagai Beneficial Owner
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT AKT.
Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Kronologi Kasus: Tambang Ilegal Pasca Pencabutan Izin
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa duduk perkara kasus ini bermula pada 19 Oktober 2017, saat Kementerian ESDM resmi mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT.
Secara hukum, PT AKT seharusnya menghentikan seluruh operasional tambang sejak tanggal tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:
-
Aktivitas Ilegal Berlanjut: PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak izin diterminasi hingga tahun 2025.
-
Dokumen Tidak Sah: Operasi tambang dijalankan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
-
Kolusi dengan Oknum: Tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Penggeledahan dan Perhitungan Kerugian Negara
Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan penggeledahan, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain dan aliran dana.
Mengenai total kerugian negara, pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi. “Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” tambah Syarief.
Penahanan Tersangka
Guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas:
-
Status Penahanan: Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan.
-
Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
-
Jeratan Pasal: Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pertambangan untuk mematuhi regulasi dan menjaga tata kelola sumber daya alam Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di atas kerugian negara. (Sumber:Suara.com)























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

