Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Batu Bara di Murung Raya Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Peran Samin Tan sebagai Beneficial Owner

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT AKT.

Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Kronologi Kasus: Tambang Ilegal Pasca Pencabutan Izin

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa duduk perkara kasus ini bermula pada 19 Oktober 2017, saat Kementerian ESDM resmi mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tren: Mengapa Work-Life Balance Jadi Kebutuhan Mutlak bagi Gen Z

Secara hukum, PT AKT seharusnya menghentikan seluruh operasional tambang sejak tanggal tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:

  • Aktivitas Ilegal Berlanjut: PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak izin diterminasi hingga tahun 2025.

  • Dokumen Tidak Sah: Operasi tambang dijalankan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

  • Kolusi dengan Oknum: Tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Penggeledahan dan Perhitungan Kerugian Negara

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung masih terus melakukan penggeledahan, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain dan aliran dana.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Mengenai total kerugian negara, pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi. “Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” tambah Syarief.

Penahanan Tersangka

Guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas:

  1. Status Penahanan: Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan.

  2. Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

  3. Jeratan Pasal: Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pertambangan untuk mematuhi regulasi dan menjaga tata kelola sumber daya alam Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di atas kerugian negara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru