Batas Akhir 31 Maret! KPK Desak 96 Ribu Penyelenggara Negara Segera Setor LHKPN 2026

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) maupun Wajib Lapor (WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan periode tahun pelaporan 2025 ini wajib diserahkan paling lambat sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2026.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya secara transparan, serta bersedia menjalani pemeriksaan sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa cakupan wajib lapor LHKPN sangat luas, mencakup berbagai lini kepemimpinan di tingkat pusat hingga daerah.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Tingkat Kepatuhan Baru Mencapai 67,98 Persen

Hingga data per 11 Maret 2026, KPK mencatat potret kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Dari total 431.468 wajib lapor, baru sekitar 67,98 persen yang memenuhi kewajibannya.

Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu orang pejabat yang belum menyampaikan rincian harta kekayaannya. KPK berharap angka ini terus melonjak signifikan dalam hitungan hari sebelum batas akhir bulan ini.

“LHKPN merupakan instrumen vital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tegas Budi.

Mekanisme Verifikasi dan Perbaikan Laporan

Setiap laporan yang masuk tidak langsung dipublikasikan. KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  1. Laporan Lengkap: Jika dinyatakan memenuhi syarat, laporan akan langsung dipublikasikan dan dapat diakses publik.

  2. Laporan Belum Lengkap: Jika terdapat kekurangan data, PN/WL wajib melakukan perbaikan.

  3. Batas Waktu Perbaikan: Penyelenggara negara diberikan waktu maksimal 14 hari kalender setelah menerima notifikasi dari KPK untuk menyerahkan kembali laporan yang telah diperbaiki.

Baca Juga :  Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Seluruh proses pengisian dilakukan secara digital melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id untuk memudahkan aksesibilitas dan akurasi data.

Mengapa LHKPN Penting bagi Masyarakat?

Selain sebagai kewajiban hukum, LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Masyarakat diberikan akses terbuka untuk memantau kekayaan para pejabat sebagai bentuk transparansi informasi publik.

Kepatuhan pelaporan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan tanggung jawab pribadi dan komitmen institusi dalam membangun integritas. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Panduan Singkat LHKPN 2026:

  • Batas Waktu: 31 Maret 2026.

  • Platform: elhkpn.kpk.go.id.

  • Status Kepatuhan: Wajib benar, lengkap, dan tepat waktu. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Berita Terbaru