1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) maupun Wajib Lapor (WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan periode tahun pelaporan 2025 ini wajib diserahkan paling lambat sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2026.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya secara transparan, serta bersedia menjalani pemeriksaan sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.
Siapa Saja yang Wajib Melapor?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa cakupan wajib lapor LHKPN sangat luas, mencakup berbagai lini kepemimpinan di tingkat pusat hingga daerah.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Tingkat Kepatuhan Baru Mencapai 67,98 Persen
Hingga data per 11 Maret 2026, KPK mencatat potret kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Dari total 431.468 wajib lapor, baru sekitar 67,98 persen yang memenuhi kewajibannya.
Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu orang pejabat yang belum menyampaikan rincian harta kekayaannya. KPK berharap angka ini terus melonjak signifikan dalam hitungan hari sebelum batas akhir bulan ini.
“LHKPN merupakan instrumen vital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tegas Budi.
Mekanisme Verifikasi dan Perbaikan Laporan
Setiap laporan yang masuk tidak langsung dipublikasikan. KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
-
Laporan Lengkap: Jika dinyatakan memenuhi syarat, laporan akan langsung dipublikasikan dan dapat diakses publik.
-
Laporan Belum Lengkap: Jika terdapat kekurangan data, PN/WL wajib melakukan perbaikan.
-
Batas Waktu Perbaikan: Penyelenggara negara diberikan waktu maksimal 14 hari kalender setelah menerima notifikasi dari KPK untuk menyerahkan kembali laporan yang telah diperbaiki.
Seluruh proses pengisian dilakukan secara digital melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id untuk memudahkan aksesibilitas dan akurasi data.
Mengapa LHKPN Penting bagi Masyarakat?
Selain sebagai kewajiban hukum, LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Masyarakat diberikan akses terbuka untuk memantau kekayaan para pejabat sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Kepatuhan pelaporan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan tanggung jawab pribadi dan komitmen institusi dalam membangun integritas. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Panduan Singkat LHKPN 2026:
-
Batas Waktu: 31 Maret 2026.
-
Platform: elhkpn.kpk.go.id.
-
Status Kepatuhan: Wajib benar, lengkap, dan tepat waktu. (Sumber:Suara.com)











![Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0. Simak 7 rekor mentereng La Roja, dari hanya kebobolan satu gol hingga rekor tak terkalahkan. [Dok. FIFA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/rekor-spanyol-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

