Mantan Menag Gus Yaqut Datangi KPK Berompi Oranye Usai Izin Tahanan Rumah Berakhir

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membuat Gus Yaqut dapat merayakan momen Idulfitri 2026 bersama keluarga tercinta.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026), Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan di atas jaket abu-abu dan kemeja biru, tampak tenang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Momen Haru Bisa Bertemu Sang Ibu

Gus Yaqut mengaku sangat menghargai kesempatan yang diberikan penyidik untuk berada di rumah selama hari raya. Baginya, momen paling berharga adalah bisa melaksanakan tradisi sungkeman kepada orang tuanya.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung untuk menjalani prosedur administratif terkait status penahanannya.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Kemitraan dengan Investor

Ia juga mengonfirmasi bahwa permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh pihak keluarga kepada KPK agar dirinya bisa menjalankan ibadah dan tradisi lebaran di kediaman pribadi.

Alasan KPK Mengabulkan Status Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) telah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.

KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan landasan hukum yang kuat, yakni:

  • Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

  • Pertimbangan Prosedur: Penelaahan mendalam terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Meskipun berstatus tahanan rumah, Budi menegaskan bahwa Gus Yaqut tidak lepas dari pantauan. “KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan selama masa pengalihan penahanan tersebut,” tambah Budi.

Baca Juga :  Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan bahwa pengalihan status penahanan ini hanya bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Setelah masa pengalihan berakhir atau ada pertimbangan lain dari penyidik, tersangka akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru