1TULAH.COM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membuat Gus Yaqut dapat merayakan momen Idulfitri 2026 bersama keluarga tercinta.
Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026), Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan di atas jaket abu-abu dan kemeja biru, tampak tenang saat memberikan keterangan kepada awak media.
Momen Haru Bisa Bertemu Sang Ibu
Gus Yaqut mengaku sangat menghargai kesempatan yang diberikan penyidik untuk berada di rumah selama hari raya. Baginya, momen paling berharga adalah bisa melaksanakan tradisi sungkeman kepada orang tuanya.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung untuk menjalani prosedur administratif terkait status penahanannya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh pihak keluarga kepada KPK agar dirinya bisa menjalankan ibadah dan tradisi lebaran di kediaman pribadi.
Alasan KPK Mengabulkan Status Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) telah dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026.
KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan landasan hukum yang kuat, yakni:
-
Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
-
Pertimbangan Prosedur: Penelaahan mendalam terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Meskipun berstatus tahanan rumah, Budi menegaskan bahwa Gus Yaqut tidak lepas dari pantauan. “KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan selama masa pengalihan penahanan tersebut,” tambah Budi.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama:
-
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
-
Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan bahwa pengalihan status penahanan ini hanya bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Setelah masa pengalihan berakhir atau ada pertimbangan lain dari penyidik, tersangka akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Sumber:Suara.com)










![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-225x129.jpg)






![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/ott-kepala-daerah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

